Abstrak cut savinatun naza, perlindungan hukum nasabah bank konvensional setelah berlakunya qanun nomor 11 tahun 2018 tentang lembaga keuangan syariah di aceh ( suatu penelitian pada kanwil bri banda aceh ) fakultas hukum universitas syiah kuala (v, 52) pp, tabl, bibl, app rismawati,s.h., m.hum. 2021 qanun aceh nomor 11 tahun 2018 tentang lembaga keuangan syariah mewajibkan lembaga-lembaga keuangan konvensional termasuk lembaga perbankan yang ada di aceh mendukung pelaksanaan daripada qanun tersebut dengan melakukan peralihan ke dalam bentuk syariah dengan tujuan memperkuat implementasi pembangunan ekonomi syariah di aceh. namun dalam praktiknya, pada kanwil bri banda aceh ditemukan bahwa tidak semua nasabah bersedia melakukan peralihan rekening ke dalam bentuk syariah dan memilih tetap menjadi nasabah konvensional tujuan penelitian ini untuk menjelaskan perlindungan hukum bagi nasabah bank konvensional pada bank bri setelah disahkannya qanun aceh tentang lembaga keuangan syariah dan hambatan dan solusi dalam perlindungan hukum bagi nasabah bank konvensional pada saat peralihan ke bank syariah. penelitian skripsi ini menggunakan metode yuridis empiris. data dalam penelitian ini dilakukan dengan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. penelitian lapangan dilakukan dengan cara mewawancarai responden dan informan secara langsung, sedangkan penelitian kepustakaan dilakukan dengan mempelajari buku, teks, jurnal dan peraturan perundang-undangan yang kemudian seluruh data dianalisis dengan menggunakan pendekatan kualitatif. berdasarkan hasil penelitian, perlindungan hukum bagi nasabah yang memilih tetap konvensional secara otomatis dialihkan pada cabang bank bri terdekat diluar aceh, yaitu wilayah sumatera utara. akan tetapi bagi nasabah konvensional seperti nasabah pensiunan dan bpum (banpres produktif usaha mikro) masih dapat dilayani pada kantor fungsional bri banda aceh hingga bulan februari 2021. hambatan yang dihadapi oleh bank bri yaitu adanya pergantian karyawan yang membuat pihak bank kesulitan karena data dan pekerjaannya dialihkan dan juga tidak tertariknya nasabah untuk melakukan peralihan ke rekening syariah. solusinya yaitu dengan dilakukan musyawarah antar para pihak terkait hambatan yang dihadapi. disarankan kepada bank bri untuk dapat melakukan perlindungan hukum bagi nasabahnya terkait hambatan yang dihadapinya pada kantor fungsional bri banda aceh selama kantor tersebut beroperasi. disarankan kepada para nasabah untuk dapat mendukung pihak bank dalam menyelesaikan hambatan yang dihadapi dengan cara melapor ke bank bri apabila menghadapi hambatan agar pihak bank dapat memberikan solusi yang tepat akan hambatan tersebut.
Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
NULL
PERLINDUNGAN HUKUM NASABAH BANK KONVENSIONAL SETELAH BERLAKUNYA QANUN NOMOR 11 TAHUN 2018 TENTANG LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH DI ACEH (SUATU PENELITIAN PADA KANWIL BRI BANDA ACEH). Banda Aceh Universitas Syiah Kuala,2021
Baca Juga : PERAN OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK) TERHADAP PENERAPAN PRINSIP SYARIAH PADA BANK SYARIAH DI WILAYAH HUKUM KOTA BANDA ACEH (RIZKI HIDAYATULLAH, 2020)