Abstrak wanda maghfirah, pelaksanaan konversi kredit konsumtif ke dalam sistem pembiayaan pada pt. bank x syariah fakultas hukum universitas syiah kuala ( v, 62 ), pp., bibl, tabl rismawati,s.h., m.hum. 2021 pt bank x merupakan bank yang didirikan pada tahun 1973 dan melaksanakan kegiatan perbankan secara konvensional, pada tanggal 22 oktober 2014 pemerintah aceh mengsahkan qanun aceh nomor 9 tahun 2014 tentang pembentukan bank x syariah. dengan disahkannya qanun ini maka bank x harus melakukan konversi dari sistem konvensional ke syariah. konversi harus dilakukan didalam semua aspek tidak terkecuali dalam aspek kredit konsumtif. kredit yang selama ini dilakukan seara konvensional harus dialihkan ke dalam sistem pembiayaan berdasarkan keputusan dewan komisioner ojk nomor kep-44/d.03/2016 tanggal 1 september 2016 perihal pemberian izin perubahan kegiatan usaha. tujuan penelitian ini untuk menjelaskan pelaksanaan kredit konsumtif ke dalam sistem pembiayaan, mekanisme pelaksanaan kredit konsumtif ke dalam sistem pembiayaan pada pt. bank x syariah serta hambatan dan penyelesaian pada saat pelaksanaan konversi kredit konsumtif ke dalam sistem pembiayaan pada pt. bank x syariah . pt. bank x memutuskan bahwa semua kredit konsumtif dialihkan ke akad murabahah dengan mekanismenya yaitu nasabah dihubungi dengan diberikan dua opsi. opsi pertama yaitu mereka dapat melunaskan hutang kreditnya lamanya sedangkan opsi kedua yaitu mereka melakukan pengalihan ke akad pembiayaan murabahah. apabila nasabah yang setuju maka dialihkan ke akad murabahah dengan tanda tangan akad amandemen tanpa perlu penambahan syarat apapun. bagi nasabah yang tidak bisa dihubungi dan tidak datang ke bank dalam jangka waktu yang telah ditentukan untuk pelaksanaan konversi maka pt. bank x syariah berhak untuk langsung mengalihkan kredit konsumtif ke akad murabahah dan secara otomatis apabila nasabah tidak hadir maka nasabah dianggap telah setuju dengan proses perubahan akad murabahah dikarenakan pt. bank x syariah memberi masa atau tempo untuk perubahan akad murabahah. hambatan pada saat pelaksanaan konversi kredit konsumtif ke dalam sistem pembiayaan pada pt. bank x syariah adalah tidak semua nasabah memahami proses pembiayaan konsumtif secara syariah berdasarkan akad murabahah, alamat nasabah yang berubah, nomor telepon nasabah yang berganti dan juga nasabah tidak melapor juga menjadi hambatan pada pelaksanaan pembiayaan murabahah sedangkan penyelesaian adalah sosialisai, edukasi tentang perbankan syariah kepada nasabah dan melakukan himbauan atau pemberitahuan melalui surat kabar dan juga di berbagai media. disarankan kepada bank syariah untuk mengedukasi masyarakat terutama nasabahnya yaitu tentang konsep bermuamalah, menjelaskan dunia pendidikan kepada pihak internal tentang bank syariah tersebut karena pada prakteknya masih terdapat nasabah yang menandatangani saja tanpa ada pemberian objek, harus ada akad jual dan beli dalam akad wakalah, pada jaminan juga harus dibuat akad konversi jaminan, dan lebih berani keluar dari zona aman, pandai berinovasi, membuka cakrawala, jangan hanya menggunakan akad-akad yang sudah dilaksanakan pada zama rasulullah saja sebelum zaman rasulullah juga harus dilaksanakan seperti wakalah. disarankan kepada pemerintah harus terlibat aktif memberikan edukasi karena mereka juga sudah mengeluarkan qanun lembaga keuangan syariah yaitu nomor 11 tahun 2018. i
Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
NULL
PELAKSANAAN KONVERSI KREDIT KONSUMTIF KE DALAM SISTEM PEMBIAYAAN PADA PT. BANK X SYARIAH. Banda Aceh Universitas Syiah Kuala,2021
Baca Juga : PROSEDUR PEMBERIAN TOP UP PEMBIAYAAN KONSUMTIF PADA PT. BANK ACEH SYARIAH KCP SEUTUI (Rahmad Hidayat, 2023)
Abstract
Baca Juga : (STUDI APARATUR SIPIL NEGARA DI GAMPONG TANJUNG KECAMATAN KEMBANG TANJUNG KABUPATEN PIDIE) (NADIA SAFRINA, 2020)