Abstrak implementasi e-tilang yang terintegrasi dan berkepastian hukum di wilayah hukum porlesta banda aceh dan polres sabang fani vailendra sulaiman** mohd. din*** program tilang elekrtonik (e-tilang) telah dilaksanakan di propinsi aceh sejak tahun 2016 sesuai dengan keputusan kepala korps lalu lintas polri nomor: kep/12/2016 tentang standar operasional dan prosedur penindakan pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan dengan sistem tilang manual dan elektronik. implementasi program e-tilang pada awalnya dibentuk berdasarkan kerjasama sejumlah institusi, yakni kepolisian, pengadilan, kejaksaan, mahkamah agung, pemerintah aceh, dan bank rakyat indonesia (bri). program ini dimaksudkan untuk menggantikan tilang manual yang selama ini terlaksana. namun, belum semua wilayah hukum polda aceh melaksanakan e-tilang yang terintegrasi antara semua pihak kerjasama tersebut. pada penelitian ini, salah satu wilayah yang telah melaksanakan e-tilang yang terintegrasi adalah polresta banda aceh. dalam hal integrasi ini, pihak polresta banda aceh telah membuat mou antara pihak kerjasama untuk menjalankan e-tilang yang berkepastian hukum di wilayahnya. sedangkan wilayah hukum yang belum melaksanakan e-tilang secara terintegrasi adalah polres sabang, sehingga terdapat beberapa kendala dalam pelaksanaannya. tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menjelaskan apakah implementasi e-tilang di wilayah hukum polresta banda aceh dan polres sabang telah memiliki keadilan, kemanfaatan, serta kepastian hukum bagi pelanggar lalu lintas, untuk mengetahui apa implikasi dari implementasi e-tilang di wilayah hukum polresta banda aceh dan polres sabang, serta apa saja kendala implementasi e-tilang yang terintegrasi terkait kepastian hukum di wilayah hukum polresta banda aceh dan polres sabang. metode penelitian ini adalah yuridis empiris, yakni dengan mengkaji keadaan sebenarnya yang terjadi di masyarakat dalam penerapan hukum yang berlaku dengan tujuan memperoleh fakta-fakta serta data guna menjadi sumber dalam kebutuhan identifikasi masalah yang akan membantu dalam penyelesaian masalah yang ada. pendekatan penelitian ini adalah melalui pengumpulan data primer melalui wawancara terhadap responden dan informan. responden terdiri dari 1 pelanggar lalu lintas di wilayah hukum polres sabang dan polresta banda aceh, kasatlantas polres sabang dan polresta banda aceh, 1 penyidik satlantas masing-masing wilayah hokum. informan terdiri dari kasi dakgar ditlantas polda aceh dan 1 teller bank bri cabang kota banda aceh. sedangkan untuk data sekunder diperoleh dari studi kepustakaan, peraturan perundang-undangan, jurnal dan hasil penelitian ilmiah. berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa polresta banda aceh telah menjalankan program e-tilang yang terintegrasi serta memberikan kepastian hukum dengan adanya mou antara pihak kepolisian, pengadilan, kejaksaan, mahkamah agung, pemerintah aceh, dan bank rakyat indonesia (bri). dengan adanya mou ini juga telah membantu mengoptimalkan implementasi e-tilang di wilayah kota banda aceh. sedangkan pada polres sabang, pelaksanaan e-tilang belum terintegrasi dan belum adanya mou seperti pada polresta banda aceh. hal ini dikarenakan mou tersebut belum disetujui oleh pihak pengadilan dan kejaksaan hingga saat ini. implikasi e-tilang telah memberikan efisiensi pelayanan oleh pihak kepolisian, mencegah pungutan liar saat penilangan, serta memberikan kemudahan bagi masyarakat yang melanggar lalu lintas. namun, dalam implementasinya program e-tilang di kota sabang masih terdapat beberapa kendala, yakni sumber daya manusia dari pihak kepolisian, sarana dan prasarana dalam pelaksaan e-tilang, minimnya pengetahuan masyarakat akan sistem e-tilang, besaran uang titipan yang harus dibayarkan masyarakat melalui rekening bri yang terlalu besar karena mengikuti sanksi denda maksimal menurut pasal yang dilanggar, serta belum ada kejelasan terkait pengembalian selisih uang titipan dan denda tilang yang diputuskan oleh pengadilan kepada pihak pelanggar. diharapkan kepada pihak kepolisian, khususnya polres sabang untuk melakukan sosialisasi dan penyuluhan yang lebih optimal kepada masyarakat terkait mematuhi aturan lalu lintas dan sistem pelaksanaan e-tilang. diharapkan pemerintah aceh dapat memberikan dukungan kepada pihak penegak hukum dalam untuk menerapkan program e-tilang di tengah masyarakat. disarankan juga kepada pihak pengadilan dan kejaksaan kota sabang untuk ikut serta menandatangi mou kerjasama agar program e-tilang dapat terlaksana dengan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. kata kunci: e-tilang, integrasi, kepastian hukum, sanksi denda
Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
NULL
IMPLEMENTASI E-TILANG YANG TERINTEGRASI DAN BERKEPASTIAN HUKUM DI WILAYAH HUKUM PORLESTA BANDA ACEH DAN POLRES SABANG. Banda Aceh Universitas Syiah Kuala,2021
Baca Juga : PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK KORBAN TINDAK PIDANA PENCABULAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM POLISI RESORT SABANG) (ALMA ARDILA, 2021)
Abstract
Baca Juga : PELAKSANAAN REKONSTRUKSI DALAM PROSES PENYIDIKAN TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESOR (POLRES) ACEH BESAR (MUHAMMAD KADAFI, 2020)