Universitas Syiah Kuala | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    NULL
EGGY FEGRI LINDIRA PUTRI, PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP MEREK NAPOCUT AKIBAT BEREDARNYA PRODUK TIRUAN (SUATU PENELITIAN DI KOTA BANDA ACEH). Banda Aceh Universitas Syiah Kuala,2021

Abstrak (dr. m. adli, s.h., mcl.) pasal 1 angka 1 undang-undang nomor 20 tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis, menjelaskan “merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa”. banyaknya pelanggaran merek dan beredarnya merek tiruan yang terjadi di masyarakat pada produk jilbab napocut yang mana pihak pemilik merek merasa dirugikan. penulisan studi kasus ini bertujuan untuk menjelaskan untuk mengetahui dan menjelaskan perlindungan hukum terhadap pemegang merek akibat beredarnya produk tiruan, bentuk-bentuk pelanggaran terhadap merek napocut di kota banda aceh, dan upaya yang dilakukan pemegang merek terhadap produk tiruan dan faktor penyebab beredarnya produk tiruan. penelitian ini merupakan penelitian yang bersifat empiris dengan pengumpulan data secara penelitian lapangan dan kepustakaan. lokasi penelitian dilakukan di kota banda aceh, pendekatan penelitian dilakukan dengan pendekatan kualitatif dan penyusunan dilakukan dengan metode deskriptif. hasil penelitian menunujukkan pertama, perlindungan hukum terhadap pemegang merek akibat beredarnya produk tiruan yaitu mendapatkan perlindungan hukum secara represif yaitu perlidungan yang dilakukan jika terjadi pelanggaran hak atas merek melalui gugatan perdata dan ataupun pidana, perlindungan yang diberikan adalah dalam wujud ganti rugi atau penghentian semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan merek. kedua, bentuk pelanggaran merek napocut yaitu pada kualitas rendah dan harga yang jauh lebih murah, memotong label asli dan menggantikan dengan label baru, dan meniru seluruh motif yang ada pada jilbab napocut. ketiga, upaya yang dilakukan oleh pihak napocut yaitu penyelesaian secara non-litigasi dan faktor penyebab terjadinya pelanggaran dikarenakan ingin memperoleh keuntungan secara cepat, tidak mau menanggung rugi, dan selisih keuntungan jauh lebih besar. disarankan kepada pemilik merek dapat melapor kepada aprat negara, kepada pihak pelanggar merek untuk tidak melakukan peniruan produk merek, dan kepada konsumen untuk membeli produk yang asli dikarenakan dengan membeli merek yang asli pembeli telah membantu melakukan perlindungan terhadap merek-merek terkenal.



Abstract



    SERVICES DESK