Implementasi pembiayaan murabahah pada pt. bank syariah mandiri cabang banda aceh abstrak chairunnisa husaini* azhari ** sri walny rahayu*** salah satu produk pembiayaan pada bank syariah mandiri cabang banda aceh adalah pembiayaan warung mikro dengan akad murabahah, yaitu jual beli barang dengan harga asal dengan memperoleh keuntungan yang disepakati kedua belah pihak. pada murabahah penjual harus memberi tahu harga pokok yang dibelinya dan memutuskan suatu tingkat keuntungan sebagai tambahannya. dengan kata lain pembiayaan warung mikro merupakan pembiayaan bank kepada nasabah perorangan atau badan usaha untuk membiayai kebutuhan usahanya. pembiayaan warung mikro pada bank syariah mandiri cabang banda aceh dimulai sejak tahun 2010, sampai saat ini tercatat ada 222 pembiayaan yang masih aktif berjalan. dalam hal ini bank memberikan jangka waktu kepada nasabah untuk memenuhi kewajibannya agar dapat membayar iuran sebagaimana yang diperjanjikan diawal. dalam pelaksanaan perjanjian tidak dapat dihindari adanya resiko dimana nasabah lalai atau tidak memenuhi kewajibannya. hal ini disebabkan oleh beberapa hal seperti faktor ekonomi, pemenuhan kebutuhan nasabah, dan lain-lain yang menyebabkan nasabah menunda kewajibannya. pernyataan diatas, dapat kita simpulkan bahwasanya terdapat kelemahan dari penyelesaian pembiayaan murabahah yang bermasalah salah satunya terdapat pada pembiayaan warung mikro dimana pada saat nasabah tidak melaksanakan kewajibannya. umumnya, pihak bank akan memberikan surat peringatan dan mengambil langkah-langkah yang dianggap perlu untuk menyelesaikan dan mencari solusi guna demi kelancaran pelaksanaan perjanjian. penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan implementasi prinsip-prinsip syariah pembiayaan murabahah pada pt. bank syariah mandiri cabang banda aceh dalam praktikny dan untuk menjelaskan faktor-faktor apakah yang menjadi kelemahan dan kekuatan dalam pelaksanaan pembiayaan murabahah pada pt. bank syariah mandiri cabang banda aceh jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan menggunakan pendekatan sosiologi hukum. adapun sumber data dalam penelitian ini diperoleh dengan cara mengumpulkan berbagai data penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. teknik pengumpulan data lebih mengutamakan penelitian lapangan yaitu dengan mewawancarai responden dan informan yang ada hubungannya dengan penelitian ini. berdasarkan hasil penelitian bahwa implementasi prinsip-prinsip syariah pembiayaan murabahah pada pt. bank syariah mandiri cabang banda aceh telah berjalan sebagaimana yang berlandaskan pada prinsip-prinsip syariah, yaitu dengan menggunakan akad murabahah secara transparan, adanya pengawasan yang dilakukan pada pengelolaan pembiayaan murabahah dan juga menerapkan fungsi pengawasan yang bersifat menyeluruh (multi layers control). manajeman pada bidang pengendalian internal juga telah sesuai dengan pelaksanaannya, termasuk pada bidang bantuan biaya mikro dalam memberikan pembiayan bantuan usaha mikro oleh bank syariah mandiri cabang banda aceh. adapun faktor-faktor yang menjadi kelemahan dan kekuatan dalam pelaksanaan pembiayaan murabahah pada bank syariah mandiri yaitu, jika ditinjau dari sisi kelemahan karena adanya keterlambatan nasabah memenuhi kewajibannya atau bahkan sama sekali tidak memenuhi kewajibannya yang dipengaruhi dengan desakan faktor ekonomi. sedangkan faktor yang menjadi kekuatan dalam pelaksanaan pembiayaan murabahah pada pt. bank syariah mandiri cabang banda aceh ialah dengan adanya transaksi pembiayaan murabahah nasabah dapat terbantu untuk memenuhi segala kebutuhannya. disarankan kepada pt. bank syariah mandiri cabang banda aceh agar dapat meningkatkan kembali kualitas pelayanan dan mengembangkan produk-produknya agar mampu bersaing dengan lembaga keuangan yang lain sehingga tujuan yang ingin dicapai dapat terwujud serta tetap mempertahankan penerapan prinsip-prinsip syariah didalam penyaluran pembiayaan dan senantiasa melakukan edukasi terhadap nasabah tentang sistem perbankan syariah. lalu disarankan kepada petugas pt. bank syariah mandiri cabang banda aceh pembiayaan untuk lebih tegas ketika melakukan penagihan tunggakan kewajiban dan teguran melalui surat peringatan, sehingga dapat mengurangi resiko pembiayaan yang bermasalah dan pembiayaan dapat berjalan dengan lancar sebagaimana yang diperjanjikan. pihak bank juga lebih berhati-hati dan teliti dalam memilih calon nasabah yang akan diberikan pembiayaan. jika pihak bank sebelumnya telah banyak memiiki pengalaman kasus dengan terkendalanya pembayaran pada nasabah, maka pihak bank dapat terus memperbaiki prosedur pemberian pembiayaan agar tidak terjadi kredit macet pada nasabah selanjutnya. kata kunci : pembiayaan, murabahah, bank syariah mandiri (bsm).
Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
NULL
IMPLEMENTASI PEMBIAYAAN MURABAHAH PADA PT. BANK SYARIAH MANDIRI CABANG BANDA ACEH. Banda Aceh Universitas Syiah Kuala,2021
Baca Juga : ANALISIS PENGARUH PEMBIAYAAN MUDHARABAH, MUSYARAKAH DAN MURABAHAH TERHADAP PROFITABILITAS BANK UMUM SYARIAH PERIODE 2012-2018 (RAUZATUL JANNAH, 2020)
Abstract
Baca Juga : IMPLEMENTASI PEMBIAYAAN MURABAHAH PADA PT. BANK SYARIAH MANDIRI CABANG BANDA ACEH (CHAIRUNNISA HUSAINI, 2021)