Universitas Syiah Kuala | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    NULL
MOHAMAD IQBAL RISKIAWAN, ASAS KEPASTIAN HUKUM DALAM PENDAFTARAN AKTA PENDIRIAN COMMANDITAIRE VENNOOTSCHAP (CV). Banda Aceh Universitas Syiah Kuala,2021

Abstrak asas kepastian hukum dalam pendaftaran akta pendirian commanditaire vennootschap (cv) mohamad iqbal riskiawan (iv, 66) pp, tabl, bibl. (2021) rismawati, s.h., m.hum. pendaftaran akta pendirian cv telah diatur pada pasal 23 kitab undang-undang hukum dagang (kuhd). namun, setelah keluarnya peraturan menteri hukum dan hak asasi manusia nomor 17 tahun 2018 tentang pendaftaran persekutuan komanditer, persekutuan firma, dan persekutuan perdata, menimbulkan dualisme peraturan dan tidak sesuai dengan norma hukum. hal tersebut disebabkan karena terdapat perbedaan hierarki antara kitab undang-undang hukum dagang dengan peraturan menteri hukum dan hak asasi manusia nomor 17 tahun 2018. tujuan penelitian ini untuk menjelaskan apakah ada asas kepastian hukum di dalam penerapan suatu peraturan yang berlaku, dalam hal ini terkait pendaftaran akta pendirian cv. kemudian juga menjelaskan peraturan mana yang seharusnya menjadi dasar hukum untuk dijadikan sebagai pedoman dalam melakukan pendaftaran akta pendirian cv dari sudut pandang normatif. penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif. objek kajian pada metode yuridis normatif pada penelitian ini adalah norma hukum, konsep hukum, asas hukum dan doktrin hukum. pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan. pengertian pendekatan pada penelitian hukum normatif adalah bahan untuk mengawali sebagai dasar sudut pandang dan kerangka berpikir seorang peneliti untuk melakukan analisis. hasil pada penelitian ini diketahui bahwa, berdasarkan pasal 5 huruf (c) undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, maka tidak ada kepastian hukum pada peraturan pendaftaran akta pendirian cv, sebab ada perbedaan hierarki antara kuhd dengan peraturan menteri hukum dan hak asasi manusia nomor 17 tahun 2018. dari sudut pandangan normatif, berdasarkan pasal 7 ayat (1) undang-undang nomor 12 tahun 2011 yang menjelaskan hierarki peraturan perundang-undangan, seharusnya pasal 23 kuhd adalah peraturan yang menjadi dasar hukum dalam pendaftaran akta pendirian cv, karena kuhd memiliki kedudukan yang lebih tinggi dibandingkan dengan peraturan menteri. disarankan kepada pihak pemerintah untuk melakukan crosscheck terkait peraturan yang akan dibuat. agar tidak terjadi tumpang tindih peraturan sehingga dapat menimbulkan ketidak kepastian hukum, serta disarankan agar membuat suatu undang-undang terkait pendaftaran akta pendirian cv.



Abstract



    SERVICES DESK