Abstrak t.zikra, 2019 pemalsuan uang diatur dalam pasal 244 dan 245 kitab undang-undang hukum pidana (kuhp). menyatakan barang siapa meniru atau memalsukan uang atau uang kertas negara atau uang kertas bank dengan maksud akan mengedarkan atau menyuruh mengedarkan mata uang kertas negara atau uang kertas bank itu serupa dengan yang asli dan yang tiada dipalsukan, dihukum penjara selama-lamanya lima belas tahun. namun dalam kenyataannya masih tejadi tindak pidana pemalsuan uang di wilayah sabang. tujuan penulisan skripsi ini untuk menjelaskan faktor-faktor yang menyebabkan penegakan hukum terhadap tindak pidana pemalsuan uang dirasakan masih lemah. untuk menjelaskan penegakan hukum terhadap tindak pidana pemalsuan uang berdasarkan ketentuan perundang-undangan. dan untuk mencari solusi upaya yang dapat dilakukan oleh penegak hukum agar penegakan hukum terhadap tindak pidana pemalsuan uang dapat optimal. metode penelitian ini dilakukan dengan cara menggunakan metode penelitian kepustakaan dan metode penelitian lapangan (field research). penelitian kepustakaan dilakukan dengan cara membaca buku teks, peraturan perundang-undangan. penelitian lapangan dilakukan dengan cara mewawancarai responden dan informan. hasil penelitian menjelaskan ada beberapa faktor-faktor yang menyebabkan penegakan hukum terhadap tindak pidana pemalsuan uang dirasakan masih lemah, yaitu; faktor hukum, , karena praktik penyelenggaraan hukum di lapangan ada kalanya terjadi pertentangan antara kepastian hukum dan keadilan, hal ini disebabkan oleh konsepsi keadilan merupakan suatu rumusan yang bersifat abstrak. penegakan hukum terhadap tindak pidana pemalsuan uang berdasarkan ketentuan perundang-undangan diatur dalam kuhp dari pasal 244 kuhp sampai dengan 252 kuhp, dan undang-undang nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang. upaya yang dapat dilakukan oleh penegak hukum agar penegakan hukum terhadap tindak pidana pemalsuan uang dapat optimal yaitu: upaya preventif, yaitu upaya yang dilakukan ini menuntut adanya keterkaitan antara institusi yang terkait dalam masalah kejahatan uang palsu ini dengan masyarakat luas, upaya represif, yaitu upaya represif adalah setiap upaya dan pekerjaan untuk melakukan pemberantasan dan pengungkapan kejahatan uang palsu oleh penegak hukum dengan langkah-langkah penyelidikan dan penegakan sesuai dengan hukum positif di indonesia. disarankan agar pemberian sanksi pidana terhadap pelaku yang mengedarkan uang palsu dapat lebih berat agar memberikan efek jera kepada pelaku, dan pemerintah dapat mengambil tindakan yang tegas bagi masyarakat yang mengedarkan mata uang palsu karena perbuatan tersebut sangat merugikan negara khususnya bank indonesia, kepada masyarakat diharapkan untuk lebih sering mempelajari lagi tentang cara membedakan uang asli dan palsu dan menerapkannya agar tidak terkena dampaknya jika mendapatkan uang palsu.
Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
NULL
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PEMALSUAN UANG DIHUBUNGKAN DENGAN KETENTUAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA (KUHP) PASAL 244 DAN 245 (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI SABANG). Banda Aceh Universitas Syiah Kuala,2021
Baca Juga : PERBANDINGAN HUKUM PIDANA MATI DALAM KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA TAHUN 1946 DAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA TAHUN 2023 (Raihan Fadli, 2024)