Ringkasan kantor wilayah direktorat jenderal pajak provinsi aceh dibentuk pada tahun1990 dengan nama kantor wilayah i direktorat jenderal anggaran banda aceh yang sebelumnya berada di bawah kantor wilayah i direktorat jenderal anggaran medan. reorganisasi kementrian keuangan tahun 2004, sesuai dengan keputusan menteri keungan no.302/kmk.01/2004 tentang susunan organisasi departemen keuangan, kantor wilayah i direktorat jenderal anggaran banda aceh menjadi kantor wilayah direktorat jenderal perbendahaan provinsi aceh yang bertanggung jawab langsung kepada direktur jenderal perbendaharaan dan membawahi semua kantor pelayanan perbendaharaan negara (kppn) di wilayah provinsi aceh yang berjumlah 7 (tujuh) kppn yaitu kppn banda aceh, kppn meulaboh, kppn langsa, kppn tapaktuan, kppn lhokseumawe, kppn kutacane dan kppn takengon, selanjutnya peraturan menteri keuangan republik indonesia nomor 29/pmk.01/2012 tentang perubahan atas peraturan menteri keuangan nomor 62/pmk.01/2009 tentang organisasi dan tata kerja instansi vertikal direktorat jenderal pajak mengubah nomenklatur sehinnga nama kantor wilayah djp nanggroe aceh darussalam menjadi kantor wilayah djp aceh. adapun tujuan dari laporan kerja praktik ini adalah untuk mengetahui prosedur permohonan insentif pajak bagi wajib pajak badan atas pengurangan angsuran pph pasal 25. adapun metode yang digunakan penulis untuk mengumpul kan data adalah dengan cara observasi atau pengamatan yaitu proses pengumpilan data dengan melakukan pengamatan langsung saat melakukan job traning pada kantor direktorat jenderal pajak (djp) aceh, selanjutnya penulis menggunakan metode wawancara yaitu interaksi tanya jawab secara langsung terkait bagaimana prosedur permohonan insentif pajak bagi wajib pajak badan yang terdampak wabah covid-19 atas pengurangan angsuran pph pasal 25, yang terakhir penulis menggunakan metode kepustakaan yaitu mencari data melalui referensi, artikel-artikel dan peraturan-peraturan perpajakan yang berkaitan dengan judul laporan kerja praktik (lkp) ini. berdasarkan pembahasan dalam laporan kerja praktik yang telah di tulis dapat di simpulkan bahwa upaya pemerintah dalam memberikan insentif ini sudah sangat tepat untuk membantu para wajib pajak dan mempertahankan agar perekonomian tetap stabil. kebijakan pengurangan angsuran atas pph pasal 25 sebesar 50% sangat membantu banyak pihak khusus nya wajib pajak badan dan pelaku usaha.adapun yang berhak menggunakan kebijakn insentif pajak pph pasal 25 adalah yang memenuhi karakteria sebagai berikut memiliki kode klasifikasi lapangan usaha (klu) tertentu sebagaimana yang tertera pada lampiran m pmk, telah ditetapkan, sebagai perusahaan kite (kemudahan impor tujuan ekspor), telah mendapatkan izin terkait kawasan berikut (penyelenggara, pengusaha, atau pdkb/pengusaha di kawasan berikat merangkap penyelenggara di kawasan berikat). menyampaikan pemberitahuan pengurangan sebesar 50% dari angsuran pph pasal 25 yang seharus nya terutang.
Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
NULL
PROSEDUR PERMOHONAN INSENTIF PAJAK BAGI WAJIB PAJAK BADAN YANG TERDAMPAK WABAH COVID-19 ATAS PENGURANGAN ANGSURAN PPH PASAL 25 PADA KANWIL DJP ACEH. Banda Aceh Universitas Syiah Kuala,2021
Baca Juga : PENGARUH PENGETAHUAN, SOSIALISASI, DAN KESADARAN PAJAK TERHADAP KEPATUHAN PADA PEMANFAATAN INSENTIF PAJAK UMKM DI PROVINSI ACEH (Khusnul Afifah Zharaura, 2022)