Universitas Syiah Kuala | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    NULL
Ainun Mardiah, PROSEDUR PENGAJUAN KEBERATAN SURAT KETETAPAN PAJAK KURANG BAYAR (SKPKB) ATAS SURAT TAGIHAN PAJAK TERHADAP PAJAK PENGHASILAN (PPH) PASAL 21 YANG DITERBITKAN OLEH KANTOR PELAYANAN PAJAK (KPP) PRATAMA BANDA ACEH. Banda Aceh Universitas Syiah Kuala,2021

Ringkasan tempat kerja praktek dilaksanakan di kantor pelayanan pajak (kpp) pratama banda aceh yang beralamat di jalan tgk. m. daud beureueh no. 20 banda aceh. praktek kerja lapangan yang dilaksanakan terhitung dari tanggal 22 februari 2021 sampai dengan 22 april 2021. tujuan dari penulisan laporan kerja praktek ini adalah mengetahui tentang bagaimana prosedur pengajuan keberatan surat ketetapan pajak kurang bayar (skpkb) atas surat tagihan pajak terhadap pajak penghasilan (pph) pasal 21 yang di terbitkan oleh kantor pelayanan pajak (kpp) pratama banda aceh. dalam memperoleh data yang diperlukan untuk mendukung penulisan laporan kerja praktek, penulis mengumpulkan data dengan cara pengamatan (observasi), wawancara dan kepustakaan. berdasarkan hasil kerja praktek dapat disimpulkan prosedur pengajuan keberatan surat ketetapan pajak kurang bayar (skpkb) atas surat tagihan pajak terhadap pajak penghasilan (pph) pasal 21 yang di terbitkan oleh kantor pelayanan pajak (kpp) pratama banda aceh diawali dengan direktur jenderal perpajakan menerbitkan skpkb pph pasal 21, pengajuan surat permohonan tertulis oleh wp, disertai jumlah pajak terhutang dengan disertai alasan. keberatan diajukan dalam jangka waktu 3 bulan. wp wajib melunasi pajak yang masih harus dibayar. dalam jangka waktu 12 bulan djp harus memberikan keputusan. berupa menerima sebagian, menolak, atau menambah besarnya pajak terutang. apabila djp tidak member keputusan lebih dari12 bulan, maka keberatan yang diajukan wp dianggap dikabulkan.



Abstract



    SERVICES DESK