Universitas Syiah Kuala | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    NULL
Audina Diansha, PENJATUHAN PUTUSAN BEBAS TERHADAP TINDAK PIDANA KORUPSI (SUATU PENELITIAN DI PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI PADA PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH). Banda Aceh Universitas Syiah Kuala,2021

Pasal 2 ayat (1) undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi menentukan bahwa “ setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 ( empat ) tahun dan paling lama 20 ( dua puluh ) tahun dan denda paling sedikit rp. 200.000.000 ( dua ratus juta rupiah ) dan paling banyak rp. 1.000.000.000,00 ( satu miliar rupiah ) dan pasal 191 ayat (1) kitab undang-undang hukum acara pidana menentukan bahwa “jika pengadilan berpendapat bahwa dari hasil pemeriksaan siding, kesalahan terdakwa atas perbuatan yang didakwakan kepadanya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan maka terdakwa diputus bebas”. namun dalam kenyataannya walaupun jaksa telah memberikan surat dakwaan namun hakim memutuskan putusan bebas. tujuan dari penulisan skripsi ini untuk menjelaskan faktor penyebab dijatuhkannya putusan bebas terhadap tindak pidana korupsi di pengadilan negeri banda aceh dan menjelaskan upaya yang dilakukan dalam penanggulangan penjatuhan putusan bebas terhadap tindak pidana korupsi . penelitian kepustakaan dilakukan untuk memperoleh data sekunder, sedangkan penelitian lapangan dilakukan guna memperoleh data primer melalui wawancara dengan responden dan informan . hasil penelitian menunjukkan bahwa penyebab terjadinya penjatuhan putusan bebas terhadap tindak pidana korupsi pada saat persidangan ternyata setelah diperiksa kasus korupsi tersebut berhubungan dengan hukum administrasi bukan hukum pidana, hakim tidak yakin dengan bukti-bukti tersebut walaupun jaksa telah membuat surat dakwaan dengan bukti bukti-bukti dari hasil audit badan pemeriksa keuangan, dakwaan-dakwaan yang dibuat oleh jaksa itu belum tentu kuat sepenuhnya dan bukti yang di hadirkan di persidangan tidak kuat.. upaya yang di lakukan oleh hakim pengadilan negeri banda aceh yaitu penyidik harus senantiasa memperbarui pengetahuannya terkait kasus tersebut, mendesak untuk menghadiri adanya hakim komisioner, pada saat tim audit badan pemeriksa keuangan mengaudit suatu proyek maka harus menunggu hasil ahli teknisi, harus adanya bukti yang kuat dan tidak ada hal yang di tutup-tutupi . disarankan kepada hakim pengadilan negeri banda aceh dan jaksa negeri banda aceh diharapkan untuk lebih cermat dalam mengetahui peraturan-peraturan hukum baru sehingga tidak ketinggalan zaman yang sekarang dan diharapkan harus lebih menjungjung keadilan tanpa ada intervensi dari pihak nonyuridis.



Abstract



    SERVICES DESK