Abstrak remita vintalena, tindak pidana penebangan kayu 2021 tanpa memiliki izin dihutan taman nasional gunung lauser (suatu penelitian di wilayah hukum pengadilan negeri kutacane) fakultas hukum universitas syiah kuala (viii, 64) pp., tabl.,bibl., app) mukhlis, s.h.,m.hum,. dalam pasal 82 undang-undang nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penebangan kayu di kawasan hutan tanpa memiliki izin dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit rp 500.000.000.00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak rp 2.500.000.000.00 (dua miliar lima ratus juta rupiah) namun kenyataannya telah terjadi kasus tindak pidana penebangan kayu tanpa memiliki izin di hutan taman nasional gunung lauser di kabupaten aceh tenggara pada tahun 2019 ada 4 (empat) kasus dan di tahun 2020 ada 1 (satu) kasus. tujuan penulisan skripsi ini untuk menjelaskan faktor-faktor penyebab terjadinya tindak pidana penebangan kayu tanpa memiliki izin, dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan hukuman pidana terhadap pelaku, upaya dan hambatan yang dilakukan bkph dan satuan polisi hutan dalam menanggulangi dan melakukan penertiban tindak pidana penebangan kayu di kabupaten aceh tenggara. data diperoleh melalui penelitian kepustakaan dan lapangan. penelitian kepustakaan dilakukan untuk mendapatkan sumber data sekunder dengan cara melihat; buku-buku, doktrin, jurnal hukum, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sedangkan penelitian lapangan untuk mendapatkan data primer; melalui wawancara dengan responden maupun informan. hasil penelitian menjelaskan bahwa faktor penyebab terjadinya penebangan kayu tanpa memiliki izin adalah faktor internalnya karena ekonomi, kurangnya pengetahuan, tingginya keterhantungan hidup pada hutan. faktor eksternalnya adanya kesempatan, kurangnya pengawasan dan faktor karena tidak memiliki hutan produksi. upaya dalam penanggulangan tindak pidana penebangan kayu dengan melakukan penyuluhan tentang sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana penebangan kayu tanpa memiliki izin, melakukan patroli rutin, membuat himbauan atau peringatan dipinggir hutan yang dilindungi. hambatannya adalah karena faktor minimnya sarana prasarana, kurangnya jumlah personil dalam penjagaan hutan, lemahnya penegakan hukum dan pengamanan hutan. disarankan terhadap kepala pemerintah kabupaten aceh tenggara untuk lebih mengutamakan kepedulian terhadap masyarakat khususnya yang tinggal dipinggir hutan agar selalu dilakukan penyuluhan. dan bekerjasama dengan balai pengelolan hutan tngl dalam melakukan penjagaan yang lebih ketat dan pengawasan hutan.
Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
NULL
TINDAK PIDANA PENEBANGAN KAYU TANPA MEMILIKI IZIN DI HUTAN TAMAN NASIONAL GUNUNG LAUSER (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI KUTACANE). Banda Aceh Universitas Syiah Kuala,2021
Baca Juga : PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PENEBANGAN KAYU LIAR (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI TAPAKTUAN) (Riki Wandi, 2024)
Abstract
Baca Juga : TINDAK PIDANA MENGANGKUT HASIL HUTAN KAYU BAKAU TANPA DILENGKAPI SURAT KETERANGAN SAHNYAHASIL HUTAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI STABAT) (Meidinar Sauqi Fitra, 2023)