Abstrak muhamma d mirza, (2021) tindak pidana penyelundupan barang impor (suatu penelitian di wilayah hukum pengadilan negeri kuala simpang) (iv),59) pp., tabl., bibl. dr. mohd. din s.h., m.h.. berdasarkan pasal 102 undang-undang nomor 17 tahun 2006 tentang kepabeanan, memasukkan barang tanpa izin dari luar negeri ke dalam negeri dapat dipidana karena melakukan penyelundupan di bidang impor dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). hal ini dapat mengakibatkan terganggunya sendi-sendi perekonomian negara. tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan modus operandi para pelaku tindak pidana penyelundupan barang impor, menjelaskan pertanggungjawaban pidana pelaku kejahatan penyelundupan barang impor dan menjelaskan penerapan ajaran turut serta (deelneming) terhadap tindak pidana penyelundupan barang impor. penelitian skripsi ini menggunakan metode normatif empiris, data dalam penulisan skripsi ini didapatkan dengan cara mengumpulkan data primer meliputi data penelitian lapangan dengan cara mewawancara responden dan informan, data sekunder meliputi peraturan perundang-undangan, tinjauan kepustakaan, serta karya ilmiah. hasil penelitian menunjukkan bahwa modus operandi yang terjadi dalam perkara penyeludupan barang impor di wilayah pengawasan bea dan cukai kuala langsa merupakan perbuatan penyeludupan fisik dimana para pelaku mengambil barang dari pelabuhan satun di thailand dengan dilengkapi dokumen palsu, kemudian kapal atau perahu yang mengangkut barang yang diimpor tersebut dibawa masuk kedalam negeri dengan tanpa dokumen. pertanggungjawaban pidana dari pelaku tindak pidana penyelundupan yang meliputi tanggung jawab perorangan, pejabat bea dan cukai, pengangkut barang, pengusaha pengurusan jasa kepabeanan dan badan hukum (perseroan, perusahaan, kumpulan, yayasan, koperasi). penerapan ajaran turut serta (deelneming) terhadap pelaku tindak pidana penyelundupan barang impor tidak sepenuhnya terjadi, hal ini dibuktikan dengan adanya pihak-pihak yang terlibat dalam perbuatan tindak pidana penyelundupan barang impor ini tidak semuanya dimintai pertanggung jawaban atas keturutsertaannya dalam kasus tersebut. disarankan kepada pegawai di lingkungan direktorat jenderal bea dan cukai agar lebih memperketat pengawasan juga meningkatkan upaya preventif dan represif agar dapat mencegah dan menurunkan tingkat tindak pidana penyelundupan di indonesia dan juga dapat mengungkapkan keterkaitan pihak-pihak lain yang ikut terlibat.
Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
NULL
TINDAK PIDANA PENYELUNDUPAN BARANG IMPOR (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI KUALA SIMPANG). Banda Aceh Universitas Syiah Kuala,2021
Baca Juga : TINDAK PIDANA PENYELUNDUPAN BAWANG DARI KAWASAN BEBAS SABANG KE BANDA ACEH(SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM BEA DAN CUKAI BANDA ACEH) (RULLY PRADITYA, 2015)