Abstrak egi juliansyah, (2021) tindak pidana menimbulkan kebakaran yang menyebabkan bahaya umum bagi barang (suatu penelitian di wilayah hukum pengadilan bireuen) fakultas hukum universitas syiah kuala ( vi, 62 ), pp.,tabl.,bibl. dr. dahlan, s.h., m.hum, mkn. cpcle kejahatan yang mendatangkan bahaya bagi keamanan umum manusia atau barang diatur dalam pasal 187 kuh pidana. dalam penjelasan dalam pasal ini disebutkan bahwa kejahatan ini adalah suatu delik dolus, artinya harus dilakukan dengan sengaja. untuk dapat dihukum, maka perbuatan itu harus dapat mendatangkan bahaya umum bagi barang, bahaya maut bagi orang, diancam (1). dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya umum bagi barang. (2). dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain. (3). dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua belas tahun, jika perbuatan tersebut di atas menimbulkan bahaya bagi nyawa orang lain dan mengakibatkan orang lain mati. tapi pada kenyataannya pada provinsi aceh khususnya kabupaten bireuen masih terdapat beberapa kasus tindak pidana pembakaran barang dan rumah. tujuan penulisan skripsi ini untuk mengetahui bagaimana faktor penyebab, hambatan dan upaya penanggulangan hukum terhadap tindak pidana menimbulkan kebakaran yang menyebabkan bahaya umum bagi barang. data yang diperoleh melalui penelitian lapangan dan penelitian kepustakaan. penelitian lapangan guna memperoleh data primer yang didapatkan melalui wawancara dengan responden dan informan. penelitian kepustakaan guna memperoleh data sekunder dengan cara mempelajari literatur dan perundang-undangan yang berlaku. berdasarkan hasil penelitian bahwa penegakan hukum terhadap tindak pidana menimbulkan kebakaran yang menyebabkan bahaya umum bagi barang belum berjalan sesuai dengan peraturan dan hukuman yang dilakukan. faktor penyebab tindak pidana menimbulkan kebakaran yang menyebabkan bahaya umum bagi barang meliputi faktor dari dalam diri si pelaku dan faktor dari lingkungan atau pemerintah kampung dalam upaya pencegahan agar tidak terjadinya tindak pidana tersebut, dan upaya dari para penegak hukum untuk memberikan pemahaman tentang kejahatan kepada masyarakat. pelaku tindak pidana menimbulkan kebakaran yang menyebabkan bahaya umum bagi barang harus bisa berfikir lebih positif agar tidak melakukan tindakan tersebut, hakim dan jaksa disarankan agar dalam memproses suatu perkara diharapkan selalu memberi rasa pada saat memutuskan suatu perkara.
Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
NULL
TINDAK PIDANA MENIMBULKAN KEBAKARAN YANG MENYEBABKAN BAHAYA UMUM BAGI BARANG DAN RUMAH (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BIREUEN). Banda Aceh Universitas Syiah Kuala,2021
Baca Juga : TINDAK PIDANA PENADAHAN DAN PERTIMBANGAN PENJATUHAN HUKUMAN OLEH HAKIM (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI SIGLI) (Mutia Rahmina, 2018)
Abstract
Baca Juga : TINDAK PIDANA PENAMBANGAN TANPA IZIN (ILLEGAL MINING) DAN PENEGAKAN HUKUMNYA (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI MEULABOH) (Rivanza Al Achyar, 2023)