Pasal 6 ayat (1) undang-undang republik indonesia nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana berbunyi bahwa penyidik adalah a. pejabat polisi negara republik indonesia, b. pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang. pasal 7 ayat (2) berbunyi penyidik sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (1) huruf b mempunyai wewenang sesuai dengan undang-undang yang menjadi dasar hukumnya masing-masing dan dalam pelaksanaan tugasnya berada dibawah koordinasi dan pengawasan penyidik tersebut dalam pasal 6 ayat (1) huruf a. tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik polri dengan ppns bea dan cukai dalam tindak pidana penyeludupan narkotika, faktor-faktor penghambat koordinasi antara penyidik polri dengan ppns bea dan cukai dalam tindak pidana penyeludupan narkotika dan upaya mengatasi hambatan yang dilakukan oleh penyidik polri dengan ppns bea dan cukai dalam tindak pidana penyeludupan narkotika. data dalam penulisan skripsi ini diperoleh dari penelitian lapangan dan kepustakaan. penelitian lapangan dilakukan dengan cara mewawancarai responden dan informan sedangkan penelitian kepustakaan dilakukan dengan cara mempelajari atau membaca buku-buku, teks dan perundang-undangan. proses penyidikan seluruhnya dilakukan oleh penyidik ditresnarkoba polda aceh setelah adanya informasi dari pihak kanwil djbc aceh. pihak kanwil djbc aceh hanya melakukan penindakan apabila diduga adanya tindak pidana, kemudian pihak kanwil djbc aceh memberikan informasi kepada polda aceh mengenai hal tersebut untuk ditelusuri lebih jauh. hambatan koordinasi antara penyidik polri dengan ppns bea dan cukai dalam tindak pidana penyeludupan narkotika adalah faktor sarana dan prasarana yang kurang memadai, faktor kekurangan sumber daya manusia, faktor kurangnya kepatuhan hukum pada diri masyarakat. upaya yang dilakukan kanwil djbc aceh untuk mengatasi hambatan dengan melimpahkan penyilidikan kepada penyidik ditresnarkoba polda aceh, meningkatkatkan sumber daya manusia di djbc aceh serta melakukan pengembangan dan penguatan sarana dan prasarana. menjalankan peran sebagai ppns dengan berkoordinasi dengan penyidik polri (polda). saran mengoptimalkan kerjasama ppns bea dan cukai dengan penyidik polri, menjalankan tugas dan fungsinya sebagai ppns sebagaimana telah diatur didalam perundang-undangan, dan melakukan sosialisasi sadar akan hukum.
Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
NULL
KOORDINASI PENYIDIK POLRI DENGAN PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL (PPNS) BEA DAN CUKAI DALAM TINDAK PIDANA PENYELUNDUPAN NARKOTIKA (SUATU PENELITIAN DI POLDA ACEH DAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI). Banda Aceh Universitas Syiah Kuala,2021
Baca Juga : TINDAK PIDANA PENYELUNDUPAN BARANG IMPOR (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI KUALA SIMPANG) (MUHAMMAD MIRZA, 2021)
Abstract
Baca Juga : PENYIDIKAN TERHADAP TINDAK PIDANA PENYELUNDUPAN MANUSIA PADA ETNIS ROHINGYA (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESOR KOTA BANDA ACEH) (FARDIAN MUHAMMAD ZAKY, 2024)