Abstrak sri wahyuni (2021) studi kasus putusan mahkamah agung nomor 1929k/pdt/2015 tentang perbuatan melawan hukum fakultas hukum universitas syiah kuala (vii,67)pp,tabl,bibl kadriah, s.h, m.hum dalam pasal 98 ayat (1) dan (2) undang-undang nomor 40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas dijelaskan bahwa direksi berdasarkan kewenangan dan kapasitasnya dapat mewakilkan perseroan baik di dalam maupun diluar pengadilan. dalam putusan mahkamah agung nomor 1929k/pdt/2015 penggugat adalah seorang direksi yang mengajukan gugatan untuk mewakili perusahaan, namun majelis hakim menyatakan bahwa gugatan yang diajukan oleh penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard) disebabkan gugatan diajukan oleh penggugat bertindak mewakili perusahaan. putusan hakim tersebut bertentangan dengan pasal 98 undang-undang nomor 40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas. tujuan penulisan studi kasus ini ialah untuk menjelaskan pertimbangan hakim tentang kapasitas penggugat selaku direktur perseroan terbatas untuk mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum dalam memutuskan perkara nomor 1929k/pdt/2015 dan analisis putusan hakim mahkamah agung dalam kaitannya dengan tujuan hukum, yakni nilai keadilan dan nilai kepastian hukum bagi para pihak. penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif yaitu, penelitian hukum yang dilakukan dengan cara menganalisis bahan pustaka berupa peraturan perundang-undangan yang berlaku, buku, jurnal serta bahan hukum lainnya yang berkaitan terhadap putusan mahkamah agung nomor 1929k/pdt/2015. hasil penelitian terhadap putusan makhkamah agung nomor 1929k/pdt/2015 yang menyatakan gugatan tidak dapat diterima menunjukan bahwa hakim melakukan kekeliruan dan kekhilafan karena tidak mempertimbangkan pasal 98 undang-undang nomor 40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas yang mengatur kewenangan direksi untuk mewakili perseroan di pengadilan. putusan ini juga tidak mengandung nilai keadilan dikarenakan majelis hakim tidak memberikan kesempatan bagi penggugat untuk mendapatkan hak dari prestasi yang telah dikerjakan, sebagaimana konsep keadilan yang dikemukakan oleh aristoteles. putusan ini juga belum memenuhi asas peradilan cepat dimana penggugat telah mengalami kerugian sejak tahun 2011 sampai tahun 2015, sehingga putusan tersebut tidak memenuhi unsur kepastian hukum disarankan kepada majelis hakim ketika menguji hal-hal yang sama seperti kasus ini untuk lebih memperhatikan undang-undang nomor 40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas serta nilai keadilan bagi para pihak
Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
NULL
STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR : 1929K/PDT/2015 TENTANG PERBUATAN MELAWAN HUKUM. Banda Aceh Universitas Syiah Kuala,2021
Baca Juga : STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 3079 K/PDT/2019. TENTANG TIDAK TERPENUHINYA SYARAT FORMIL AKIBAT GUGATAN KABUR (OBSCUUR LIBEL) (Amal Akbar, 2024)
Abstract
Baca Juga : STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 3753 K/PDT/2020 TENTANG PERBUATAN MELAWAN HUKUM DALAM JUAL BELI TANAH (Nadia Maysara, 2023)