Implementasi model kekeluargaan dalam pembinaan narapidana anak (suatu penelitian di lembaga pembinaan khusus anak kelas iia banda aceh) umaidi* rizanizarli** sulaiman*** abstrak pasal 18 undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak berbunyi dalam menangani perkara anak, anak korban, dan/atau anak saksi, pembimbing kemasyarakatan, pekerja sosial profesional dan tenaga kesejahteraan sosial, penyidik, penuntut umum, hakim dan advokat atau pemberi bantuan hukum lainnya wajib mempertahatikan kepetingan terbaik bagi anak dan mengusahakan suasana kekeluargaan tetap terpelihara. diketahui model kekeluargaan (family model) merupakan cara yang digunakan dalam sppa untuk mengadili perkara yang didasarkan pada kasih sayang dan anak yang melakukan kenakalan tidak dianggap sebagai penjahat. namun dalam pelaksanaanya model kekeluargaan ini belum diimplementasikan dengan sebagaimana mestinya. tujuan penelitian ini adalah untuk menjelaskan penerapan model kekeluargaan terhadap pembinaan anak didik pemasyarakatan di lpka, menjelaskan pelaksanaan model kekeluargaan terhadap tipe kejahatan yang dilakukan oleh anak, dan menjelaskan kendala dalam penerapan model kekeluargaan terhadap pembinaan anak didik pemasyarakatan. penulisan tesis ini dilakukan dengan pendekatan yuridis-empiris yaitu penelitian dengan melakukan kajian yang komprehensif dengan melakukan pengamatan dan wawancara langsung dilokasi objek penelitian. hasil penelitian menerangkan bahwa pembinaan terhadap anak belum berlandaskan model kekeluargaan. pembinaan terhadap anak didik pemasyarakatan di lpka secara umum dibagi menjadi empat jenis, yaitu; 1) pembinaan keagamaan, 2) pembinaan kepribadian, 3) pembinaan keterampilan, dan 4) pembinaan keseniaan dan diketahui bahwa program pembinaan yang sering dilaksanakan adalah program pembinaan dibidang keagamaan. *mahasiswa **ketua komisi pembimbing ***anggota komisi pembimbing ditemukan fakta bahwa tidak adanya perbedaan model pembinaan kekeluargaan terhadap tipe kejahatan yang dilakukan oleh anak. kendala-kendala dalam penerapan model kekeluargaan terhadap pembimbingan narapidana anak adalah yang pertama adalah kendala sarana dan prasarana yang kurang memadai, kedua ketersedian bapas yang masih belum ideal, sedikitnya jumlah balai pemasyarakatan tersebut berimplikasi pada kesulitan bapas dalam melakukan fungsi litmas dikarenakan populasi anak yang berkonflik dengan hukum tersebar disemua kabupaten. menyarankan kepada kepada kementerian hukum dan ham agar membuat suatu jadwal family day terhadap anak didik pemasyarakatan dan menyarankan diimplementasikannya secara keseluruhan model kekeluargaan di lpka kelas iia banda aceh. menyarankan kepada keluarga anak didik pemasyarakatan untuk selalu memberikan perhatian kepada anaknya yang sedang melalui proses pembinaan di lpka. kata kunci: model pembinaan, family model, model kekeluargaan
Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
NULL
IMPLEMENTASI MODEL KEKELUARGAAN DALAM PEMBINAAN NARAPIDANA ANAK (SUATU PENELITIAN DI LEMBAGA PEMBINAAN KHUSUS ANAK KELAS II A BANDA ACEH). Banda Aceh Universitas Syiah Kuala,2021
Baca Juga : PEMBINAAN NARAPIDANA PENYANDANG DISABILITAS (SUATU PENELITIAN DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS IIA BANDA ACEH) (Muhammad Ilham Munandar, 2025)
Abstract
Baca Juga : PEMBINAAN TERPIDANA ANAK PELAKU KEKERASAN SEKSUAL DI LEMBAGA PEMBINAAN KHUSUS ANAK LHOKNGA (ZUHRA, 2016)