Abstrak reza kausar 2021 kedudukan wakil menteri dalam sistem ketatanegaraan indonesia fakultas hukum universitas syiah kuala (vi.75) pp., bibl. dr. m. gaussyah, s.h., m.h. sistem ketatanegaraan indonesia adalah segala sesuatu yang berkenaan dengan susunan organisasi negara republik indonesia, baik menyangkut susunan dan kedudukan lembaga-lembaga negara, tugas dan wewenang maupun hubungannya satu sama lain menurut uud 1945. pengaturan tentang kedudukan suatu lembaga negara yang diatur oleh undang-undang haruslah bersumber dari uud 1945 dan norma yang terkandung didalamnya haruslah jelas. berdasarkan hierarki peraturan perundang-undangan, peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan diatasnya. namun, dalam kenyataannya pengaturan tentang wakil menteri yang diatur dalam undang-undang nomor 39 tahun 2008 tentang kementerian negara tidak tertulis secara jelas kedudukan wakil menteri dan masih terjadinya pertentangan norma hukum. penulisan ini bertujuan untuk menjelaskan kedudukan wakil menteri dalam sistem ketatanegaraan indonesia dan menganalisa konflik regulasi yang terjadi pada peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang wakil menteri. selain itu tulisan ini juga bertujuan untuk mencari solusi dalam memecahkan masalah tersebut. skripsi ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif yang diperoleh dari data kepustakaan, peraturan perundang-undangan dan dokumentasi dari berbagai media online dengan ditambah data lapangan berupa wawancara dari akademisi fakultas hukum universitas syiah kuala. hasil penelitian ini menunjukkan bahwa kedudukan wakil menteri belum sesuai dengan sistem ketatanegaraan indonesia. kemudian kedudukan wakil menteri tidak termaktub didalam struktur organisasi kementerian yang diatur didalam undang-undang nomor 39 tahun 2008 tentang kementerian negara serta bertentangannya peraturan presiden nomor 60 tahun 2012 tentang wakil menteri dengan pasal 10 undang-undang nomor 39 tahun 2008 tentang kementerian negara. berdasarkan penelitian tersebut, solusi yang ditawarkan yaitu dilakukannya revisi undang-undang nomor 39 tahun 2008 tentang kementerian negara oleh dewan perwakilan rakyat republik indonesia bersama presiden. didalam undang-undang tersebut nantinya harus memperjelas kedudukan serta tugas wakil menteri dalam struktur organisasi kementerian. kemudian juga perlu direvisi peraturan presiden nomor 60 tahun 2012 tentang wakil menteri.
Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
NULL
KEDUDUKAN WAKIL MENTERI DALAM SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA. Banda Aceh Universitas Syiah Kuala,2021
Baca Juga : SISTEM PERBANDINGAN PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN DALAM KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA DAN REPUBLIK AMERIKA SERIKAT (Yulis Haryati, 2013)
Abstract
Baca Juga : STUDI PERBANDINGAN KEDUDUKAN LEMBAGA NEGARA OMBUDSMAN DALAM SISTEM KETATANEGARAAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DENGAN NEGARA SWEDIA (Rizki Wahyudi, 2015)