Nur afni 2021 abstrak tindak pidana pencurian air bersih oleh pelanggan (suatu penelitian pada perusahaan daerah air minum tirta mountala kabupaten aceh besar) fakultas hukum universitas syiah kuala (vi,60).,pp.,bibl.tabl dr. rizanizarli, s.h., m.h. pasal 362 kuhp menerangkan bahwa barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah. pencurian air bersih oleh ada perusahaan daerah air minum tirta mountala kabupaten aceh besar melanggar pasal 362 kuhp menjelaskan antara lain bahwa ini adalah pencurian biasa yang unsur-unsurnya sebagai berikut: perbuatan “mengambil, yang diambil harus “suatu barang”, barang itu harus “seluruhnya atau sebagian milik orang lain, pengambilan dilakukan dengan maksud “memiliki” barang itu dengan “melawan hukum/hak”. namun dalam penyelesaiannya diselesaikan secara damai karena jumlah denda yang masih relatif ringan dan dengan mengajak masyarakat agar lebih koorperatif. penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan faktor-faktor penyebab terjadinya pencurian air bersih, untuk mengetahui alasan penyelesaian secara damai kasus tindak pidana pencurian air bersih dan untuk menjelaskan hambatan dan upaya dalam pencegahan tindak pidana pencurian air bersih. data dalam penelitian ini diperoleh dengan melakukan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. penelitian kepustakaan dilakukan untuk memperoleh data sekunder dengan cara mempelajari peraturan perundang-undangan, buku-buku teks dan teori-teori yang berkaitan dengan penelitian ini. penelitian lapangan dilakukan untuk memperoleh data primer dengan mewawancarai responden dan informan. hasil penelitian menunjukkan bahwa 1. faktor penyebab terjadinya pencurian air bersih adalah faktor ekonomi, kurangnya pengawasan, pendidikan yang rendah, minimnya pengetahuan agama dan faktor lingkungan. 2. penyelesaian tindak pidana pencurian air bersih dilakukan secara admnistratif dengan pihak pdam tirta mountala. 3. hambatan dalam pencegahan pencurian air bersih adalah masyarakat tidak takut dengan sanksi, kurang kesadaran hukum, minimnya sarana dan prasarana dan upayanya adalah sosialisasi larangan pencurian air, menertibkan pelanggan illegal, pemberian sanksi denda, melakukan pengecekan sambungan dan pengawasan terhadap sambungan yang telah diputuskan secara rutin. disarankan kepada pdam tirta mountala seharusnya melakukan pengecekan sambungan pada setiap rumah di wilayah kabupaten aceh besar secara rutin dalam 1 (satu) bulan sekali untuk lebih memperkecil kemungkinan terjadinya pencurian air bersih oleh pelanggan dan disarankan kepada pelanggan agar tidak melakukan pencurian air bersih karena hal tersebut termasuk tindakan pidana.
Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
NULL
TINDAK PIDANA PENCURIAN AIR BERSIH OLEH PELANGGAN (SUATU PENELITIAN PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA MOUNTALA KABUPATEN ACEH BESAR). Banda Aceh Universitas Syiah Kuala,2021
Baca Juga : KUALITAS PELAYANAN PUBLIK: FENOMENA PENUNGGAKANRNPEMBAYARAN PELANGGAN PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUMRN(PDAM) TIRTA MOUNTALA CABANG SIRONRNKABUPATEN ACEH BESAR (ALIF AMRU FASYA, 2022)