Pasal 4 huruf a undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen menyebutkan hak konsumen adalah mendapatkan kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa. namun di masa pandemi covid-19 yang melanda kota banda aceh masih terdapat pelaku usaha warung kopi yang belum melindungi hak konsumen tersebut melalui pelaksanaan protokol kesehatan sesuai peraturan walikota banda aceh nomor 51 tahun 2020. masih banyak pelaku usaha warung kopi yang tidak melaksanakan protokol kesehatan sehingga dapat berpotensi dalam penyebaran covid-19 dan membahayakan konsumen dalam segi kesehatan.
Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
NULL
PELAKSANAAN PERATURAN WALIKOTA BANDA ACEH NOMOR 51 TAHUN 2020 DI WARUNG KOPI DALAM KAITANNYA DENGAN HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN. Banda Aceh Universitas Syiah Kuala,2021
Baca Juga : PERLINDUNGAN HUKUM BAGI TENAGA KERJA PADA MALAM HARI DI BIDANG USAHA JASA WARUNG KOPI (STUDI PADA 3 BIDANG USAHA JASA WARUNG KOPI DI KOTA BANDA ACEH) (Sandi Nuranda Putra, 2014)
Abstract
Baca Juga : ANALISIS YURIDIS PERLINDUNGAN KONSUMEN DALAM JUAL-BELI PAKAIAN BEKAS IMPOR (T. MUHAMMAD YUNALDI, 2022)