Abstrak alifa nisrina, tanggung jawab pemerintah kota banda 2021 aceh dalam memfasilitasi pengelolaan limbah medis fakultas hukum universitas syiah kuala (vi, 79), pp., tabl., bibl. dr. efendi, s.h., m.si berdasarkan ketentuan pasal 13 peraturan menteri kesehatan republik indonesia nomor 18 tahun 2020 tentang pengelolaan limbah medis fasilitas pelayanan kesehatan berbasis wilayah, pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk memfasilitasi pengelolaan limbah medis. tanggung jawab pemerintah kota banda aceh dalam mengelola limbah medis juga dimuat dalam strategi sanitasi kota banda aceh tahun 2010-2025. namun, dalam kenyataannya pemerintah kota banda aceh belum menjalankan fungsinya dalam pengelolaan limbah medis. hal itu ditunjukkan dengan masih adanya limbah medis yang dibuang bukan pada tempatnya. penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk fasilitasi dan kebijakan fasilitasi yang diberikan pemerintah kota banda dalam pengelolaan limbah medis. penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum normatif. data yang digunakan adalah data sekunder yang didukung oleh data primer. pengumpulan data sekunder menggunakan studi dokumentasi yang diperoleh dari buku, peraturan perundang-undangan, dan jurnal ilmiah. pengumpulan data primer menggunakan teknik wawancara dan observasi. data yang diperoleh kemudian diolah dan dianalisis menggunakan metode kualitatif. hasil penelitian menunjukkan bahwa bentuk fasilitasi yang telah dilaksanakan oleh pemerintah kota banda aceh dalam pengelolaan limbah medis hanya dalam bentuk sosialisasi dan advokasi kepada lintas sektor dan monitoring serta evaluasi kepada fasiltas pelayanan kesehatan rumah sakit, puskesmas, dan klinik. sementara itu, kebijakan fasilitasi pengelolaan limbah medis belum dilakukan sesuai ketentuan peraturan menteri kesehatan republik indonesia nomor 18 tahun 2020 dan strategi sanitasi kota banda aceh tahun 2010-2025. sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah kota banda aceh yang belum terlaksana, disarankan kepada pemerintah kota banda aceh untuk memfasilitasi penyediaan lahan guna pengelolaan limbah medis, membentuk unit pengelolaan limbah medis, membentuk badan usaha atau bekerjasama dengan pihak swasta untuk menyelenggarakan pengelolaan limbah medis, dan melakukan peningkatan kapasitas petugas pengelolaan limbah medis. selanjutnya, pemerintah kota banda aceh juga disarankan segera menyusun kebijakan pengelolaan limbah medis dalam bentuk regulasi, sehingga pengelolaan limbah medis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan kata kunci: bentuk fasilitasi, limbah medis, kebijakan.
Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
NULL
TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH KOTA BANDA ACEH DALAM MEMFASILITASI PENGELOLAAN LIMBAH MEDIS. Banda Aceh Universitas Syiah Kuala,2021
Baca Juga : KAJIAN PENGELOLAAN LIMBAH PADAT MEDIS RUMAH SAKIT UMUM DAERAH MEURAXA KOTA BANDA ACEH (Hamdani, 2025)