Universitas Syiah Kuala | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    NULL
NURHALIZA, MEKANISME PENYELESAIAN SENGKETA TANAH WARISAN MELALUI PERADILAN ADAT GAMPONG (SUATU PENELITIAN DI KECAMATAN BAITUSSALAM, KABUPATEN ACEH BESAR). Banda Aceh Universitas Syiah Kuala,2021

abstrak nurhaliza mekanisme penyelesaian sengketa (2021) tanah warisan melalui peradilan adat gampong (suatu penelitian di kecamatan baitussalam, kabupaten aceh besar) fakultas hukum universitas syiah kuala (v, 76) pp.,bibl.,tabl. dr. teuku muttaqin mansur, m.h. pasal 13 ayat (1) huruf b qanun aceh nomor 9 tahun 2008 tentang pembinaan kehidupan adat dan adat istiadat, menyebutkan sengketa/perselisihan antara keluarga yang berkaitan dengan faraidh (warisan) dapat diselesaikan melalui peradilan adat. namun, mekanisme penyelesaian sengketa tanah warisan melalui peradilan adat gampong di kecamatan baitussalam, kabupaten aceh besar dilaksanakan dengan mekanisme yang berbeda-beda pada setiap gampong. penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan mekanisme penyelesaian sengketa tanah warisan melalui peradilan adat gampong, menjelaskan efektivitas putusan adat dalam penyelesaian sengketa tanah warisan melalui peradilan adat gampong, menjelaskan faktor penghambat penyelesaian sengketa tanah warisan melalui peradilan adat gampong di kecamatan baitussalam, kabupaten aceh besar. metode penelitian yang digunakan adalah jenis yuridis empiris, data diperoleh dari penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. penelitian kepustakaan dilakukan untuk memperoleh data sekunder yaitu dengan cara membaca buku, skripsi, tesis, dan perundang-undangan, sedangkan penelitian lapangan untuk memperoleh data primer dengan cara melakukan wawancara terhadap responden dan informan. hasil penelitian, mekanisme penyelesaian sengketa tanah waris melalui peradilan adat memiliki perbedaan, kebiasaanya seperti di gampong miruk lam reudep pengaduan sengketa diadukan kepada tokoh adat, sedangkan pada gampong kajhu pengaduan sengketa diadukan kepada kepala dusun. efektivitas putusan adat dalam menyelesaikan sengketa tanah waris pada gampong miruk lam reudep belum efektif karena keterbatasan pengetahuan yang dimiliki tokoh adat adat gampong sedangkan pada gampong kajhu putusan adat sangat efektif. faktor penghambat, yaitu kurangnya pengetahuan tokoh adat, kurangnya sosialisasi dari majelis adat aceh besar dan kurangnya sumber daya manusia. disarankan kepada tokoh adat gampong miruk lam reudep untuk melakukan pemantauan terhadap putusan yang ditetapkan, disarankan kepada pemerintah aceh besar untuk melakukan sosialisasi agar tokoh adat mempunyai pengetahuan terkait hukum adat, disarankan kepada pemerintah aceh besar melalui majelis adat aceh besar untuk melakukan sosialisasi terhadap kebijakan yang telah ada kepada seluruh tokoh adat di aceh besar.



Abstract



    SERVICES DESK