Abstrak amelia wulandari 2021 penyelesaian tindak pidana pencurian ringan yang dilakukan oleh anak secara hukum adat (suatu penelitian di gampong suak ribee kabupaten aceh barat) fakultas hukum universitas syiah kuala (iv, 83) pp., bibl., app., tabl. (dr. rizanizarli, sh, m.h) berdasarkan kuhp pasal 364 dijelaskan pencurian ringan adalah pencurian yang memiliki unsur-unsur dari pencurian didalam bentuknya yang pokok, karena ditambah dengan unsur-unsur lain (yang meringankan), ancaman pidananya menjadi diperingan. dalam hal pencurian yang dilakukan oleh anak, maka penyelesaiannya bisa dilakukan dengan dua jalur, pertama melalui jalur persidangan di pengadilan (diversi uu no 11 tahun 2012) dan kedua melalui jalur kekeluargaan yang diselesaikan secara peradilan adat (qanun no 9 tahun 2008). begitu juga halnya yang dilakukan oleh gampong suak ribee, yang menyelesaikan kasus tindak pidana pencurian anak dengan cara sidang adat gampong yang dilakukan oleh aparatur gampong. tujuan penulisan skripsi ini untuk menjelaskan faktor yang menyebabkan terjadinya tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh anak, penyelesaian tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh anak dengan sistem hukum adat gampong dan hambatan yang dihadapi serta upaya yang dilakukan oleh perangkat gampong suak ribee dalam menyelesaikan tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh anak. penelitian ini merupakan penelitian empiris dengan metode kualitatif. teknik pengumpulan data ditempuh melalui wawancara dan observasi. dalam menganalisis data penulis menggunakan metode kualitatif analisis. dari penelitian yang telah dilakukan menunjukkan bahwa faktor yang menyebabkan terjadinya tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh anak di gampong suak ribee diantaranya karena faktor kurangnya ekonomi, keluarga, faktor salahnya pergaulan, kenakalan remaja. selanjutnya penyelesaian tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh anak dengan sistem hukum adat di gampong suak ribee ditempuh dengan tahapan pemanggilan pihak yang terkait, pelaksanaan sidang pengadilan adat dan penetapan sanksi sosial kepada anak. ada beberapa hambatan yang dihadapi oleh perangkat gampong suak ribee diantaranya orang tua tidak sanggup menggantikan uang yang dicuri, kurang koperatif orang tua pelaku dan ada beberapa orang anak yatim. upaya yang dilakukan oleh perangkat gampong suak ribee dengan cara memasang cctv, meningkatkan pengawasan, kewaspadaan dan menanamkan nilai-nilai agama kepada anak-anak. saran kepada pengurus gampong suak ribee untuk membuat kegiatankegiatan yang bermanfaat, meningkatkan pengawasan dan membuat pengajian tingkat remaja sehingga terhindari dari perbuatan yang tidak sesuai dengan ajaran agama.
Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
NULL
PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PENCURIAN RINGAN YANG DILAKUKAN OLEH ANAK SECARA HUKUM ADAT (SUATU PENELITIAN DI GAMPONG SUAK RIBEE KABUPATEN ACEH BARAT). Banda Aceh Universitas Syiah Kuala,2021
Baca Juga : PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN RINGAN MELALUI HUKUM ADAT GAMPONG LUENG BATA (ACHMAD FARABI, 2024)