Abstrak tika seni wati 2021 tindak pidana kekerasan fisik terhadap anak yang mengakibatkan kematian yang dilakukan oleh orang tua (suatu penelitian di wilayah hukum pengadilan negeri simpang tiga redelong, bener meriah) fakultas hukum universitas syiah kuala (v, 54), pp., bibl., tabl. nursiti, s.h., m.hum. pasal 76 c undang-undang no. 35 tahun 2014 perubahan atas undang-undang no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menyebutkan bahwa “setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak”. namun kenyataanya masih terjadi kekerasan fisik terhadap anak yang dilakukan oleh orang tua yang bahkan menyebabkan kematian pada anak. penulisan skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan faktor penyebab terjadinya kekerasan fisik terhadap anak yang menyebabkan kematian yang dilakukan oleh orang tua, serta untuk menjelaskan upaya penanggulangan serta hambatan dalam penegakan hukum terhadap perkara kekerasan fisik terhadap anak yang menyebabkan kematian yang dilakukan oleh orang tua di wilayah hukum pengadilan negeri simpang tiga redelong, kabupaten bener meriah. penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris. data diperoleh melalui penelitian kepustakaan dan lapangan. penelitian kepustakaan diakukan dengan cara membaca buku-buku, teks, peraturan perundang-undangan, sedangkan penelitian lapangan dilakukan dengan cara mewawancarai responden dan informan yang terkait dengan judul yang diteliti. hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor penyebab terjadinya tindak pidana penganiyaan anak yaitu kurangnya pemahaman tentang hukum akibat dari perbuatan penganiayaan yang dilakukannya, dan faktor kebudayaan diwilayah itu sendiri yang mana mendidik anak dengan cara kekerasan adalah suatu hal yang lumrah. hambatan yang dihadapi dalam penegakan hukum adalah kurangnya kesadaran hukum masyarakat untuk melaporkan, serta korban tidak mengetahui bahwa penganiayaan merupakan perbuatan yang dapat dipidana. upaya yang dilakukan untuk mengurangi terjadinya kekerasan terhadap anak adalah sosialisasi tentang undang-undang no. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan tindakan represif dengan menjatuhkan pidana kepada pelaku. disarankan kepada pemerintah untuk sering melakukan sosialisasi tentang undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak kepada seluruh elemen masyarakat agar masyarakat bisa memahami aturan hukum yang berlaku, dan masyarakat juga diharapkan untuk tidak takut melaporkan kasus-kasus terkait dengan tindak pidana kekerasan fisik terhadap anak.
Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
NULL
TINDAK PIDANA KEKERASAN FISIK TERHADAP ANAK YANG MENYEBABKAN KEMATIAN YANG DILAKUKAN OLEH ORANG TUA (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI SIMPANG TIGA REDELONG BENER MERIAH). Banda Aceh Universitas Syiah Kuala,2021
Baca Juga : UPAYA PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK KORBAN KEKERASAN SEKSUAL (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI SIMPANG TIGA REDELONG) (FAUZI RAHMAN, 2019)
Abstract
Baca Juga : PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA DI WILAYAH HUKUM POLRES BENER MERIAH (Restu Putri, 2019)