Dalam pasal 1150 s/d pasal 1161 kuh perdata secara umum disebutkan bahwa pengikatan jaminan gadai pada benda bergerak baik berwujud maupun tidak berwujud sejauhmana bends tersebut dapat diperjualbelikan atau dipindahtangankan. dalam hal ini pada bank bnl cabang banda aceh berdasarkan buku pedoman prosedur kerja bni instruksi no.in/0051/huk tanggal 25 maret tahun 1992 tentang deposito disebutkan bahwa bilyet deposito dapat dijadikan sebagai jaminan kredit perbankan dengan pengikatan gadai, sedangkan bilyet deposito tersebut bukannlah benda gadai yang dapat dipindahtangnkan/diperjualbelikan, sehingga menimbulkan kendala bagi pihak bank dalam melakukan eksekusi jaminan apabila deposan melakukan wanprestasi terhadap perjanjian kredit tersebut. penulisan skripsi ini bertujuan untuk mengetahui dan menjelaskan tentang mekanisme pembebanan jaminan dalam perjanjian kredit dengan menggunakan jaminan bilyet deposito, akibat hukum wanprestasinya deposan terhadap perjanjian dengan jaminan bilyet deposito dan prosedur/tata cara eksekusi jaminan bilyet deposito terhadap deposan yang melakukan wanprestasi. untuk memperoleh data dalam penulisan ini diperlukan data sekunder dan data primer. data sekunder diperoleh melalui penelitian kepustakaan dengan cara mempelajari peraturan perundang-undangan dan buku-buku, sedangkan data primer diperoleh dengan cara mewawancarai responden dan informan. hasil penelitian menunjukan bahwa mekanisme pembebanan bilyet deposito sebagai salah satu jaminan kredit tidak sesuai dengan teori/kaidah hukum yang berlaku terutama pada pengikatan gadai bilyet deposito. hal ini dikarenakan bilyet deposito bukanlah surat berharga yang dapat dipindahtangankan, sedangkan dalam ketentuan hak gadai atas benda-benda bergerak baik berwujud maupun tidak berwujud hanyalah benda-benda yang dapat dipindahtangankan atau diperjualbelikan, sehingga dalam melakukan eksekusi jaminan apabila deposan melakukan wanprestasi pihak bank merasa kesulitan karena untuk melakukan eksekusi tersebut pihak bank harus menggunakan surat kuasa pencairan dari deposan sedangkan deposan belum memberikan surat kuasa tersebut kepada pihak bank. akibatnya pihak bank terlambat menerima pelunasan kredit dari deposan. disarankan kepada bank bni 46 cabang banda aceh agar dalam melaksanakan pengikatan jaminan gadai bilyet deposito dilaksanakan berdasarkan perjanjian yang telah disepakati agar lebih memudahkan para pihak dalam melakukan eksekusi terhadap jaminan kredit berupa bilyet deposito.
Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
NULL
TINJAUAN HUKUM TERHADAP BILYET DEPOSITO SEBAGAI SALAH SATU JAMINAN KREDIT PERBANKAN (SUATU PENELITIAN PADA BANK BNI 46 CABANG BANDA ACEH). Banda Aceh Universitas Syiah Kuala,2021
Baca Juga : MEKANISME DEPOSITO DENGAN AUTOMATIC ROLL OVER PADA PT. BANK ACEH SYARIAH KCP BALAI KOTA (Debi Natila Rifa, 2023)
Abstract
Baca Juga : SURAT KEPUTUSAN PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL (SK PNS) SEBAGAI JAMINAN DALAM PERJANJIAN KREDIT BANK (VERAWATI, 2018)