Skripsi ini berjudul pelaksanaan penggadaian ditinjau dari hukum adat (study kasus di kecamatan kuala nagan raya). latar belakang penulisan skripsi ini adalah adanya persepsi bahwa hukum adat aceh identik dengan hukum islam termasuk masalah penggadaian. disisi lain masyarakat melaksanakan tidak sesuai dengan ketentuan hukum adat yang didasarkan ketentuan hukum islam. tujuan penelitian ini adalah untuk: (1) mengetahui pelaksanaan penggadaian secara hukum adat pada masyarakat aceh; (2) mengetahui jenis benda yang dijadikan benda gadai gadai dalam sistem gala oleh masyarakat aceh; (3) mengetahui sistem penggadaian yang dilaksanakan berdasarkan hukum adat yang didasarkan hukum islam oleh masyarakat aceh. metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian deskriptif dengan menggunakan studi kasus. instrumen yang digunakan untuk mengumpulkan data adalah wawancara. populasi dalam penelitian ini adalah masyarakat yang memiliki kasus gadai yang terdapat di 42 desa yang ada di kecamatan kuala kabupaten nagan raya dengan mengambil wilayah sampel 8 desadan menentukan 100 informan dengan metode purposif sampling. metode pengolahan data digunakan metode deskriptif kualitatif dimana peneliti mengambil gambaran umum hasil penelitian yang kemudian dijadikan kesimpulan. hasil penelitian ini dapat dijelaskan sebagai berikut:: (1) jenis-jenis benda sebagai benda gadai dengan sistem gala oleh masyarakat aceh berbeda dengan jenis benda gadai yang ada dalam ketentuan hukum perdata. benda gadai yang dalam ketentuan hukum adat aceh tidak dibatasi pada benda bergerak, namun juga dapat benda tidak bergerak. benda yang bergerak adalah emas dan perhiasan lainnya serta jenis kenderaan seperti sepeda motor dan mobil; (2) pelaksanaan penggadaian menurut hukum adat masih di laksanakan di kalangan masyarakat aceh, akan tetapi pelaksanaannya tidak dikoordinasi oleh sebuah lembaga adat. pelaksanaan hanya dilakukan para pihak yang terlibat gadai-menggadai serta saksi dan surat secara tertulis sebagai penguat keabsahan perjanjian para pihak. sistem pelaksanaannya juga tidak sama dengan yang terdapat dalam sistem penggadaian hukum perdata, dimana masalah penggadaian dilaksanakan oleh lembaga penggadaian. (3) sistem gadai yang dilaksanakan berdasarkan hukum adat oleh masyarakat aceh adalah tidak sesuai dengan ketentuan dalam hukum islam. penekanan dalam hukum adat adalah atas dasar kesepakatan antara kedua pihak yang membuat perjanjian tanpa mempertimbangkan unsur keberpihakan kepada salah satu pihak. sedangkan dalam ketentuan islam sistem yang harus dilaksanakan adalah menentukan bahwa gadai adalah sifatnya menolong bagi orang yang membutuhkan uang tanpa harus menjual hartanya, sehingga tidak ada unsur aniaya bagi orang berhutang dan harta jaminan yang ditinggalkan tidak dimanfaatkan oleh yang menggadaikan hartanya.
Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
NULL
PELAKSANAAN PENGGADAIAN DITINJAU DARI HUKUM ADAT ( STUDI KASUS DI KECAMATAN KUALA KABUPATEN NAGAN RAYA). Banda Aceh Universitas Syiah Kuala,2021
Baca Juga : KARAKTERISTIK PIDATO ADAT DALAM UPACARA PEUSIJUEK RNDI KABUPATEN NAGAN RAYA (FAIZA HUMAIRA, 2025)