Abstrak uswatul fazila, 2021 ainal hadi, s.h., m.hum. berdasarkan ketentuan pasal 1 angka 1 undang-undang nomor 23 tahun tindak pidana pemaksaan persetubuhan terhadap anak dalam relasi pacaran (suatu penelitian di wilayah hukum pengadilan negeri lhoksukon) fakultas hukum universitas syiah kuala (vi, 65), pp., tabl., bibl. (vi, 58), pp., bibl. 2002 tentang perlindungan anak bahwa yang dimaksud dengan anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun termasuk anak yang masih dalam kandungan. sebagaimana yang terjadi di aceh utara banyak anak yang menjadi korban persetubuhan dengan rentang usia 7 sampai 17 tahun sehingga penanganannya pun dibedakan dengan orang dewasa. namun pada kenyataannya tidak semua kejahatan tersebut murni terjadi karena peran korban yang mempengaruhi terjadinya tindak pidana. tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui peranan korban terhadap tindak pidana persetubuhan anak, mengetahui pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku persetubuhan dan mengetahui bentuk perlindungan hukum dalam pemenuhan hak-hak anak yang menjadi korban. data diperoleh melalui penelitian yuridis empiris. penelitian ini menggunakan data primer yang diperoleh dari penelitian lapangan berupa hasil wawancara dengan responden serta informan dan data sekunder berupa bahanbahan hukum seperti, buku teks, teori, putusan pengadilan dan peraturan perundang-undangan. hasil penelitian menjelaskan bahwa dalam tindak pidana persetubuhan terhadap anak dalam relasi pacaran maka anak tidak bisa dikatakan ikut berperan dalam tindak pidana tersebut. anak korban tidak bisa disalahkan karena perbuatannya dan tidak bisa dibebankan tanggung jawab karena anak tidak menyadari akibat buruk yang mungkin timbul dari tindakan yang dilakukannya. pertimbangan hakim dalam mengadili perkara pemaksaan persetubuhan terhadap anak tidak menjadikan relasi pacaran antara korban dan pelaku sebagai bagian dari pertimbangan. hakim berpegang pada alat bukti dalam menentukan berat ringannya pemidanaan dan dipengaruhi oleh faktor-faktor dalam diri hakim yaitu agama, kebudayaan, pendidikan, nilai serta norma. bentuk perlindungan hukum pemenuhan hak-hak anak korban yaitu upaya rehabilitasi, perlindungan identitas dari pemberitaan, aksebilitas informasi, konseling, bantuan hukum, pengawasan, pencegahan dan bantuan medis. disarankan kepada orang tua agar lebih meningkatkan kewaspadaan dan pengawasan kepada anaknya karena tindak pidana terjadi akibat adanya kesempatan. majelis hakim dalam menjatuhkan putusan harus lebih tegas dan adil serta memberikan efek jera bagi terdakwa/terpidana. aparat penegak hukum disarankan lebih menjamin rasa aman bagi korban dari segala ancaman, baik sebelum maupun sesudah persidangan.
Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
NULL
PIDANA PEMAKSAAN PERSETUBUHAN TERHADAP ANAK DALAM RELASI PACARAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI LHOKSUKON). Banda Aceh Universitas Syiah Kuala,2021
Baca Juga : TINDAK PIDANA MELAKUKAN KEKERASAN ATAU ANCAMAN KEKERASAN MEMAKSA ANAK MELAKUKAN PERSETUBUHAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BIREUEN) (Miftahul Faza, 2023)
Abstract
Baca Juga : STATISTIK KRIMINAL TINDAK PIDANA YANG DILAKUKAN OLEH ANAK PADA TAHUN 2015-2017 (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) (DIKA AMBAR OKTAVIANI, 2018)