Abstrak t.m. fadhil (2020) analisis kriminologis terhadap tindak pidana penyelundupan barang impor non-cukai (suatu penelitian di wilayah kabupaten aceh utara) fakultas hukum universitas syiah kuala ( vii, 59 ),pp.,tabl.,bibl.,app dr. mohd. din, s.h.,m.h. berdasarkan pasal 102 uu undang-undang nomor 17 tahun 2006 tentang kepabeanan (uu kepabeanan) dijelaskan bahwa setiap orang yang melakukan tindakan mengangkut, membongkar, menyembunyikan, mengeluarkan, mengangkut, dan memberikan keterangan barang secara tidak valid kepada petugas akan dipidana dengan dasar penyelundupan di bidang impor dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). namun, walaupun uu kepabeanan sudah mengatur secara jelas tentang sanksi pidana penyelundupan barang impor, tindak pidana tersebut masih dilakukan oleh masyarakat khususnya wilayah aceh utara. tujuan penulisan skripsi ini untuk menjelaskan modus operandi pelaku tindak pidana penyelundupan barang impor non-cukai, untuk menjelaskan pertimbangan hakim dalam menjatuhkan hukuman ringan kepada pelaku tindak pidana penyelundupan barang impor non cukai dan upaya pencegahan dan penanggulangan aparat penegak hukum terhadap tindak pidana penyelundupan barang impor. guna memperoleh data dalam penulisan skripsi ini dilakukan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. penelitian kepustakaan guna memperoleh data sekunder dengan cara mempelajari literatur dan perundang-undangan yang berlaku. penelitian lapangan guna memperoleh data primer yang didapatkan melalui proses wawancara dengan respoden dan informan. berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa modus operandi yang dilakukan oleh pelaku tindak pidana penyelundupan adalah dengan menggunakan kapal yang sudah disiapkan untuk melancarkan aksi tindak pidana penyelundupan barang impor dan aksi penyelundupan tersebut dilakukan oleh pelaku yang merupakan pihak suruhan dari pelaku utama, pertimbangan hakim dalam menjatuhkan hukuman ringan kepada pelaku adalah pertimbangan berdasarkan fakta persidangan bahwa pelaku berkelakuan baik saat persidangan dan pelaku bukan merupakan aktor utama, dalam aksi penyelundupan serta upaya pencegahan dan penanggulangan aparat penegak hukum dalam melakukan pemberantasan tindak pidana penyelundupan adalah dengan memberikan sosialisasi dan melakukan eksekusi berupa pemusnahan barang bukti terhadap barang hasil penyeludupan tersebut. disarankan kepada aparat penegak hukum aceh utara untuk memperkuat sinergitas guna mencegah bertambahnya tindak pidana penyeludupan barang impor dan saran kepada masyarakat aceh utara untuk tidak melakukan aksi tindak pidana penyeludupan barang impor serta melaporkan kepada aparat penegak hukum jika melihat aksi tindak pidana penyeludupan barang impor di wilayah aceh utara. i
Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
NULL
ANALISIS KRIMINOLOGIS TERHADAP TINDAK PIDANA PENYELUNDUPAN BARANG IMPOR NONCUKAI (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH KABUPATEN ACEH UTARA). Banda Aceh Universitas Syiah Kuala,2021
Baca Juga : TINDAK PIDANA PENYULUNDUPAN BAWANG MERAH (PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM POLISI RESORT ACEH UTARA) (TEUKU ARDIANSYAH, 2016)
Abstract
Baca Juga : TINDAK PIDANA PENYELUNDUPAN GULA PASIR IMPOR DARI KAWASAN PABEAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) (AMELIA NURMANTHY, 2021)