Universitas Syiah Kuala | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    NULL
VAHRIADI, TINDAK PIDANA TERHADAP PELAKU PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN YANG DILAKUKAN PADA MALAM HARI (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI KOTA JANTHO). Banda Aceh Universitas Syiah Kuala,2021

Abstrak vahriadi, (2020) tindak pidana terhadap pelaku pencurian dengan pemberatan yang dilakukan pada malam hari (suatu penelitian di wilayah hukum pengadilan negeri kota jantho) fakultas hukum universitas syiah kuala (vi, 51) pp.,bibl.,tabl. m. iqbal, s.h., m.h. berdasarkan pasal 363 ayat (1) poin 1 sampai dengan 5 dijelaskan bahwa pemberatan terhadap tindak pidana pencurian yaitu harus memenuhi beberapa unsur yaitu dilakukan pada malam hari, dengan cara membongkar, merusak, memanjat atau menggunakan kunci palsu, perintah palsu atau jabatan palsu, pada waktu terjadi kebakaran, dilakukan lebih dari satu orang dan objek atau barang yang dicuri merupakan hewan ternak. pada ayat pasal 363 (2) dijelaskan jika pencurian dilakukan pada malam hari, lebih dari satu orang serta dengan cara merusak atau memanjat, maka pelaku diancam dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun, namun walaupun kuhp sudah mengatur secara jelas mengenai tindak pidana pencurian dengan penberatan, tindak pidana tersebut masih sering terjadi, termasuk di wilayah kabupaten aceh besar. tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan faktor penyebab dilakukannya tindak pidana pencurian dengan pemberatan, modus operandi yang dilakukan dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan upaya penanggulangan terhadap tindak pidana pencurian dengan pemberatan. data dalam penelitian skripsi ini diperoleh dari penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. penelitian kepustakaan dilakukan dengan cara membaca buku- buku, teks dan perundang-undangan, sedangkan penelitian lapangan dilakukan dengan cara mewawancarai informan dan responden. hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor tindak pidana pencurian dengan pemberatan adalah faktor internal yaitu meliputi faktor individu dan faktor pendidikan (agama) sedangkan faktor eksternal meliputi faktor ekonomi, faktor lingkungan (pergaulan), faktor penegakan hukum dan faktor perkembangan global. modus operandi yang dilakukan oleh pelaku adalah dengan memantau keadaan, berpura-pura untuk mengawasi wilayah sekitar, mengintai korban terlebih dahulu untuk melihat gerak-gerik korban dan berpura pura meminjam kendaraan. upaya penanggulangan yang dilakukan kepolisian dalam mengatasi tindak pidana pencurian dengan pemberatan adalah dengan membangun jaringan intelijen, memberikan respon yang cepat terhadap pengaduan masyarakat terkait dengan tindak pidana apapun dan melakukan patroli di seputaran lokasi kejadian, sedangkan upaya penanggulangan hakim adalah memberikan hukuman berat bagi para residivis dan memberikan hukuman ringan bagi para pelaku yang baru pertama kali melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan serta memberikan dukungan moril guna meyakinkan para pelaku agar menyesali perbuatannya. disarankan kepada para pihak penegak hukum untuk memberikan sosialisasi tentang pengawasan warga terhadap kepemilikan barang pribadi guna mengurangi angka tindak pidana pencurian dengan pemberatan di wilayah kabupaten aceh besar.



Abstract



    SERVICES DESK