Aceh adalah salah satu provinsi di indonesia yang ingin menerapkan syariat islam. pada tahun 2001 provinsi aceh mendapatkan otonomi khusus melalui undang-undang nomor 18 tahun 2001, melalui otonomi khusus, provinsi aceh mendapatkan kewenangan untuk menyelenggarakan kehidupan yang berlandaskan syariat islam. pemerintah aceh pada tanggal 25 januari 2002 membentuk sebuah perangkat daerah sebagai unsur pelaksana dibidang syariat islam yaitu dinas syariat islam. salah satu kewenangannya adalah menyiapkan naskah akademik rancangan qanun yang berkaitan dengan pelaksanaan syariat islam. berdasarkan qanun aceh nomor 8 tahun 2014 pasal 32 yaitu tentang penyelenggaraan kepemimpinan dan politik di aceh dijalankan atas prinsip siyasah syar’iyah, pada tahun 2019 dinas syariat islam telah merumuskan rancangan qanun siyasah syar’iyah. pada bab iv dan bab v rancangan qanun siyasah syar’iyah tentang al-amirah (eksekutif) dan ahlul halli wa al-aqdha (legislatif) pada pasal 5 huruf b disebutkan bahwa untuk dapat dipilih dan diangkat pada kedua jabatan tersebut diutamakan laki-laki. tujuan penelitian adalah menjelaskan keterlibatan perempuan dalam perumusan rancangan qanun siyasah syar’iyah. teori yang digunakan yaitu konsep gender dan keseteraan dalam islam. metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif deskriptif. hasil penelitian ini menunjukkan bahwa perempuan tidak diibatkan pada saat perumusan rancangan qanun siyasah syar’iyah. adapun kesimpualan penelitian adalah: pertama, perumusan rancangan rancangan qanun siyasah syar’iyah sangat bias gender karena tidak melibatkan perempuan. kedua, budaya partiarki yang mengkultuskan dominasi laki-laki terhadap perempuan masih terjadi dalam proses pembuatan kebijakan di aceh. ketiga, laki-laki dan perempuan memiliki hak yang sama dalam hal akses, peluang, keuntungan dan kendali terhadap sumber daya dan berbagai aspek kehidupan. pada penelitian ini peneliti menyarankan bahwa syarat diutamakan laki-laki untuk dapat dipilih dan diangkat pada jabatan al- amirah dan ahlul halli wa al-aqdha perlu dikaji kembali karena menyalahi undang- undang nomor 8 tahun 2012 dan perempuan hars dilibatkan dalam setiap pembuatan kebujakan sejak proses perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, pemantauan, hingga evaluasi dan pemanfaatan hasil-hasilnya berdasarkan undang-undang nomor 7 tahun 1984 dan intruksi presiden nomor 9 tazhun 2000.
Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
NULL
PERUMUSAN RANCANGAN QANUN SIYASAH SYAR’IYAH (ANALISIS TERHADAP KETERLIBATAN PEREMPUAN). Banda Aceh Universitas Syiah Kuala,2021
Baca Juga : ANALISIS DISKRIMINASI TERHADAP PEREMPUAN PADA QANUN ADAT ISTIADAT GAMPONG TUTONG KECAMATAN LABUHANHAJI BARAT KABUPATEN ACEH SELATAN (IRWAN, 2024)
Abstract
Baca Juga : ANALISIS TERHADAP PENJATUHAN ‘UQUBAT CAMBUK DALAM PERKARA JARIMAH TA’ZIR (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM MAHKAMAH SYAR’IYAH KOTA BANDA ACEH) (MIFTAHUL AL AHYAR, 2021)