Abstrak teuku mirza saputra (2020) tindak pidana peredaran pangan olahan tanpa memiliki izin (suatu penelitian di wilayah hukum kota banda aceh) fakultas hukum universitas syiah kuala (vii, 58) pp.,bibl.,tabl. (dr.dahlan ali, s.h.,m.h.,mkn.) pasal 142 jo pasal 91 ayat (1) undang-undang nomor 18 tahun 2012 tentang pangan dijelaskan bahwa pelaku usaha pangan yang dengan sengaja tidak memiliki izin edar terhadap setiap pangan olahan yang dibuat di dalam negeri atau yang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran sebagaimana dimaksud dalam pasal 91 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah), namun pada kenyataanya masih terjadi tindak pidana peredaran pangan olahan tanpa izin khususnya di wilayah kota banda aceh. tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan faktor penyebab dan modus operandi yang dilakukan pelaku untuk menghindari petugas dalam tindak pidana peredaran pangan olahan tanpa izin, penegakan hukum pidana terhadap pelaku peredaran pangan tanpa izin pada bpom di banda aceh dan hambatan para penegak hukum dalam mengatasi tindak pidana perdaran pangan olahan tanpa izin. data dalam penelitian skripsi ini diperoleh dari penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. penelitian kepustakaan dilakukan dengan cara membaca buku-buku, teks dan perundang-undangan, sedangkan penelitian lapangan dilakukan dengan cara mewawancarai informan dan responden. modus operandi pada putusan nomor 119/ pid.sus/ 2016/ pn-bna adalah dengan menjual produk olahan tanpa izin tersebut secara online dan secara langsung melalui toko simbun sibreh milik pelaku sedangkan modus operandi pada putusan nomor 154/pid.sus/2016/pn-bna ini dilakukan dengan mengedarkannya secara langsung pada malam hari. aksi penjualan pangan olahan pada malam hari adalah untuk menghindari adanya operasi dari petugas, penegakan hukum yang dilakukan oleh pihak bpom adalah dengan melakukan pembinaan, pemeriksaan dan pemusnahan pangan olahan tersebut serta hambatan yang dialami oleh pihak bpom dalam mengatasi tindak pidana peredaran pangan olahan tanpa izin adalah luas wilayah aceh yang tidak sebanding dengan sdm bpom, ringannya pemberian sanksi kepada pelaku dan tidak adanya kesadaran hukum dari masyarakat terkait dengan tindak pidana peredaran pangan olahan. saran kepada pihak bpom adalah menambah sdm bpom kota banda guna terlaksananya pencegahan peredaran pangan tanpa izin, melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian serta memberikan sosialisasi kepada masyarakat tentang larangan peredaran pangan olahan tanpa izin di wilayah kota banda aceh.
Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
NULL
TINDAK PIDANA PEREDARAN PANGAN OLAHAN TANPA MEMILIKI IZIN EDAR (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KOTA BANDA ACEH). Banda Aceh Universitas Syiah Kuala,2021
Baca Juga : PELAKSANAAN TUGAS DAN FUNGSI BALAI BESAR PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN (BBPOM) TERHADAP PEREDARAN PRODUK PANGAN OLAHAN IMPOR TANPA IZIN EDAR DI KOTA BANDA ACEH (MUHAMMAD HAIKAL, 2017)
Abstract
Baca Juga : PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PERTAMBANGAN MINERAL TANPA IZIN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI CALANG). (FADHIL HENDRI, 2024)