Kedudukan advokat sebagai penegak hukum dalam mengakses informasi publik terkait pembelaan kepentingan klien juwandi mukhar* dahlan** m. gaussyah*** abstrak advokat ialah orang yang berprofesi sebagai pemberi jasa hukum baik didalam maupun diluar pengadilan dalam penyelesaian masalah-masalah hukum yang sedang dihadapi oleh kliennya yang telat diberikan surat kuasa khusus oleh pihak klien, informasi publik merupakan hak setiap warga negara yang harus disediakan oleh badan publik sesuai dengan undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, terutama dalam hal kebutuhan penyelesaikan masalah hukum yang sedang dihadapi diperadilan. namun selama ini keterbukan informasi publik sulit sekali diperoleh seorang advokat dari badan publik. hal ini dapat dilihat dari surat permohonan advokat lakukan kepada kantor pelayanan kekayaan negara (kpknl) banda aceh perihal permohonan pelaksanaan lelang dengan harapan bisa mendapatkan informasi, data, dan dokumen yang dilayangkan pada tanggal 27 juni 2019, seiring berjalannya waktu pihak kpknl membalas surat permohonan dari advokat pada tanggal 31 juli 2019 yang berjarak 34 hari. pada kasus lainnya pihak advokat telah mengajukan permohonan dokumen pada tanggal 15 oktober 2018 dengan nomor surat 24/lbh-aceh/sm/x/2018 tidak mendapatkan respon dari pihak dinas pengairan aceh, seiring berjalannya waktu pihak advokat kembali melanyangkan surat pada tanggal 24 0ktober 2018 untuk merever surat pertama yang telah mereka kirimkan. dalam hal ini badan publik tidak menjalankan amanah peraturan perundang-undang yang berlaku yakni dalam pembalasan surat permohonan informasi publik bertempo 10 hari kerja. indentifikasi masalah dalam penelitian ini yaitu apakah penyebab badan publik tidak menyediakan dan/atau menerbitkan informasi publik yang menjadi kewajibannya terhadap informasi yang dimintai oleh pihak advokat serta bagaimana penerapan sanksi terhadap badan publik yang tidak menyediakan informasi publik demi kepentingan proses peradilan yang dimohonkan oleh pihak advokat. penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menjelaskan apakah penyebab badan publik tidak menyediakan dan/atau menerbitkan informasi publik yang menjadi kewajibannya terhadap informasi yang dimintai oleh pihak advokat serta bagaimana penerapan sanksi terhadap badan publik yang tidak menyediakan informasi publik demi kepentingan proses peradilan yang dimohonkan oleh pihak advokat. *mahasiswa **ketua komisi pembimbing ***anggota komisi pembimbing penelitian ini memakai jenis penelitian yuridis-empiris dikenal sebagai penelitian hukum positif sehingga dapat dilihat kelayakan dari sudut pandang peraturan perundang-undangan nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik dan undang-undang nomor 18 tahun 2003 tentang advokat dengan penerapan yang berlaku didalam masyarakat atau praktek di lapangan terhadap penerapan sanksi pidana bagi badan publik. pengumpulan data dalam penelitian ini berupa hasil penelitian dari lapangan serta menelaah peraturan perundang undangan. berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa keterbukaan informasi publik wajib dijalankan oleh setiap badan publik sesuai peraturan perundang-undangan dengan berjalanya keterbukaan informasi publik maka akan mendukung prinsip pemeritahan yang baik, badan publik wajib membalas atau memberikan tanggapan dalam tempo waktu 10 hari kerja, terkait dengan advokat dalam hal memperoleh informasi di badan publik mengalami hambatan dikarenakan informasi tersebut hanya bisa diberikan kepada penyidik, penuntut umum dan hakim padahal advokat juga merupakan salah satu penegak hukum. menyikapi masalah ini komisi informasi ingin membuatkan rancangan klausul baru terhadap advokat untuk kepentingan hukum diperadilan. badan publik yang tidak memberikan informasi publik sesuai dengan undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik dapat dikenakan sanksi pidana yaitu 1 tahun kurungan dan sanksi denda rp.5.000.000.- unsur yang dilanggar oleh badan publik berupa informasi yang wajib tersedia setiap saat serta unsur telah merugikan orang lain maka dapat dikenakan sanksi pidana. mekanisme yang berbelit-belit didalam penegakan hukum terhadap badan publik dapat dikatakan kurang efektif untuk efek jeranya dibuktikan dengan nihilnya pengaduan oleh advokat terhadap badan publik yang melanggar keterbukaan informasi publik. disarankan dalam hal kepentingan proses peradilan seharusnya badan publik memberikan informasi serta memberikan respon yang cepat serta perlu regulasi khusus tentang pengecualian terhadap informasi yang dibutuhkan advokat demi kepentingan hukum. adanya sebuah revisi terhadap peraturan menteri keuangan nomor 27/pmk.06/2016 tentang petunjuk pelaksanaan lelang demi kepentingan proses peradilan sebaiknya advokat juga diberikan hak yang sama dengan penyidik, penuntut umum dan hakim dalam memperoleh informasi lelang, hal ini selaras dengan pasal 17 undang-undang nomor 18 tahun 2003 tentang advokat bahwa ia berhak memperoleh informasi, data dan dokumen lainnya. diperlukan ketegasan dalam hal pelaksanaan sanksi pidana terhadap badan publik yang melakukan pelanggaran keterbukaan informasi publik dengan mengakibatkan kerugian bagi orang lain serta menghambat proses penegakan hukum yang dapat dipidana langsung tanpa melalui mekanisme peradilan komisi informasi mengingat rumit dan panjangnya waktu yang ditempuh tentu tidak sesuai dengan asas cepat, tepat dan biaya ringan serta tidak memberikan efek jera terhadap badan publik yang telah melakukan perbuatan kesewenang-wenangan dalam sebuah kebijakan publik. kata kunci: informasi publik, advokat, penegak hukum the position of advocates as law enforcers in accessing public information related to client defense of interest juwandi mukhar* dahlan** m. gaussyah*** abstract advocates are the authorities who provide legal services both inside and outside the court in solving legal problems that faced by their clients. public information is the right of every citizen that must be provided by public bodies in accordance with law number 14 of 2008 concerning public information disclosure, especially in terms of the need to resolve legal problems those are faced in the court. unfortunately, it is very difficult for an advocate to obtain public information from a public body so far. unfortunately, it is very difficult for an advocate to obtain public information from a public body so far. this can be seen from the application letter submitted by advocates to the state assets service office of banda aceh regarding the application for auction to expect that information, data and documents will be posted on june 27 2019, however, the state assets service office replies to the advocate’s application letter on july 31, 2019 which takes up to 34 days. in another case, the advocate submitted a document application on october 15 2018 with letter number 24 / lbh-aceh / sm / x / 2018 did not get a response from the aceh irrigation service, then the advocate sent the letter again on october 24 2018 to referring the first letter they have sent. identification of the problem in this research is the cause of public bodies those are not providing and/or publishing public information which is their obligation the information requested by advocate and how to apply sanctions to public bodies that do not provide public information in the interests of the judicial prcess requested advocate.. this study aims to find out and explain what causes public bodies do not provide and/or publish public information which is their obligation the information requested by advocate and how to apply sanctions to public bodies that do not provide public information in the interests of the judicial prcess requested advocate. this research uses a type of juridical-empirical research known as positive legal research so that the feasibility can be seen from the point of view of legislation no. 14 of 2008 concerning public information openness and law no. 18 of 2003 concerning advocates with the application that applies in society or practice in the field against the application of criminal sanctions for public bodies. data collection in this study is in the form of research results from the field and reviewing statutory regulations. *student **chairman of the advisory comission ***vice chairman of the advisory comission based on the results of the research, it is known that public information disclosure must be carried out by every public body in accordance with statutory regulations with the progress of public information disclosure, it will support the principles of good governance, public bodies are required to reply or provide responses within 10 working days, related to advocates in obtaining information in public bodies that face obstacles because this information can only be given to investigators, public prosecutors and judges even though advocates are also one of the law enforcers. in response to this problem, the information commission wants to draft a new clause for advocates for legal purposes in court. public bodies that do not provide public information in accordance with law number 14 of 2008 concerning the disclosure of public information may be subject to criminal sanctions, namely 1 year in prison and a fine of idr. 5,000,000,- the elements violated by public bodies in the form of information that must be available and the elements that have harmed others may be subject to criminal sanctions. the convoluted mechanism in enforcing the law against public bodies can be said to be ineffective for the effect of its punishment as evidenced by the zero complaints by advocates against public bodies that violate the disclosure of public information. it is recommended that in terms of the interests of the judicial process, public bodies should provide information and provide a quick response and need special regulations regarding exceptions to information needed by advocates for legal purposes. there is a revision of the regulation of the minister of finance number 27 / pmk.06 / 2016 concerning instructions for the implementation of tenders for the benefit of the judicial process. advocates should also be given the same rights as investigators, public prosecutors and judges in obtaining auction information, this is in line with article 17 of the law number 18 of 2003 concerning advocates, reads: "in carrying out their profession, advocates have the right to obtain information, data and other documents. firmness is needed in the implementation of criminal sanctions against public bodies that violate public information disclosure by causing harm to others and obstructing the law enforcement process which can be directly convicted without going through the judicial mechanisms of the information commission considering the complexity and length of time taken is certainly not in accordance with the principle of speed., appropriate and low cost and does not provide a deterrent effect on public bodies that have committed arbitrary acts in a public policy. keywords: public information, advocates, law enforcers
Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
NULL
KEDUDUKAN ADVOKAT SEBAGAI PENEGAK HUKUM DALAM MENGAKSES INFORMASI PUBLIK TERKAIT PEMBELAAN KEPENTINGAN KLIEN. Banda Aceh Universitas Syiah Kuala,2021
Baca Juga : PEMBELAAN TERPAKSA TERHADAP SERANGAN PELAKU TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN KEKERASAN (Putra Pratama Sinulingga, 2024)