Dalam pp no.17 tahun 1965 tentang ketentuan-ketentuan pelaksanaan dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang dan pmk no.15/pmk.010/2017 tentang besar santunan dan iuran wajib dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang umum di darat, laut dan udara telah tertera tentang besaran nilai santunan yang akan dikeluarkan oleh pihak jasa raharja terhadap korban, namun dalam pelaksanaannya terdapat perbedaan nilai santunan yang dikeluarkan oleh pihak pt. jasa raharja cabang banda aceh sehingga terdapat perbedaan jumlah dana yang dikeluarkan dari jumlah korban dan jenis kecelakaan yang sama di bulan berbeda, mekanisme pengajuan klaim asuransi rumit dan tidak jelas, dan upaya penyelesaian masalah dalam proses pengajuan klaim asuransi. tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menganalisis pelaksanaan penyelesaian klaim asuransi kecelakaan penumpang angkutan umum yang menyebabkan perbedaan nilai santunan sehingga terdapat perbedaan jumlah dana yang dikeluarkan dari jumlah korban dan jenis kecelakaan yang sama di bulan berbeda, mekanisme pengajuan klaim asuransi rumit dan tidak jelas, dan upaya penyelesaian masalah dalam proses pengajuan klaim asuransi. data dalam penelitian skripsi ini diperoleh dari penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. penelitian kepustakaan dilakukan dengan cara membaca buku- buku, teks dan perundang-undangan, sedangkan penelitian lapangan dilakukan dengan cara mewawancarai responden dan informan. dari hasil penelitian ditemukan bahwa pelaksanaan penyelesaian klaim pada pt jasa raharja belum sesuai dengan ketentuan uu no. 33 tahun 1964 dan pmk no.15/pmk.010/2017, dapat dilihat dari adanya perbedaan jumlah dana yang dikeluarkan dari jumlah korban dan jenis kecelakaan yang sama di bulan berbeda. selain itu, mekanisme penghitungan jumlah biaya santunannya tidak ada kejelasan sehingga terdapat ketidaksesuaian jumlah ganti kerugian yang seharusnya dibayar oleh pihak pt. jasa raharja, dan berikutnya upaya penyelesaian masalah dalam proses pengajuan klaim asuransi para pihak selama ini ditempuh dengan cara mengajukan keberatan kepada pihak jasa raharja secara non litigasi. disarankan bagi pt jasa raharja untuk memperjelas kebijakan, meningkatkan kemampuan aparatur dan memperkuat internal. lalu, meninjau ulang prosedur yang mempersulit tertanggung, menciptakan alur pengajuan yang teratur, melakukan sosialisasi mengenai pengajuan klaim, dan mengkaji penyebab terjadinya permasalahan dalam pengajuan klaim asuransi kecelakaan. kemudian, pt. jasa raharja wajib membuat mekanisme untuk mengajukan keberatan.
Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
NULL
PELAKSANAAN PENYELESAIAN KLAIM ASURANSI KECELAKAAN PENUMPANG ANGKUTAN UMUM KEPADA PT JASA RAHARJA (PERSERO) (SUATU PENELITIAN DI BANDA ACEH). Banda Aceh Universitas Syiah Kuala,2021
Baca Juga : TANGGUNG JAWAB PT ASURANSI KERUGIAN JASA RAHARJA TERHADAP KECELAKAAN PENUMPANG KENDARAAN PRIBADI YANG DIJADIKAN SEBAGAI ANGKUTAN UMUM (SUATU PENELITIAN DI KABUPATEN TAPANULI TENGAH PROVINSI SUMATERA UTARA) (AULIA RAHMAD, 2018)