Pelepasan hak atas tanah oleh pemerintah dalam proses pendaftaran tanah amiruddin ? suhaimi ?? zahratul idami ??? abstrak pasal 6 undang-undang nomor 5 tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok agraria menegaskan bahwa semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial. penjelasan pasal 6 menyatakan, hak atas tanah apapun yang ada pada seseorang, tidaklah dapat dibenarkan bahwa tanahnya itu akan dipergunakan (atau tidak dipergunakan) semata-mata untuk kepentingan pribadinya, apalagi kalau hal itu menimbulkan kerugian bagi masyarakat. kemudian dalam pasal 41 ayat (2) undang-undang nomor 2 tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum menyatakan bahwa, saat pemberian ganti kerugian pihak yang berhak menerima ganti kerugian wajib, a. melakukan pelepasan hak; dan b. menyerahkan bukti penguasaan atau kepemilikan objek pengadaan tanah kepada instansi yang memerlukan tanah melalui lembaga pertanahan. berdasarkan kenyataan di lapangan pelepasan hak oleh masyarakat kepada pemerintah setelah adanya pendataran tanah dilakukan tanpa adanya ganti kerugian terdapat putusan nomor 53/pdt.g/2017/pn bna. dalam putusan pengadilan menyatakan batas-batas tanah harus disebutkan dan berapa luas yang dilepaskan haknya dan sisanya berapa, dan prosedur pelepasan hak itu ada persiapan, perencanaan, pelaksanaan dan pelepasan, serta pelepasan hak tanah itu selalu diikuti dengan ganti rugi, karena ini merupakan perbuatan melawan hukum. peneltian ini bertujuan untuk mengetahui pelepasan hak atas tanah oleh pemerintah dalam proses pendaftaran tanah, faktor yang menyebabkan terjadinya pelepasan hak atas tanah oleh pemerintah tanpa ganti rugi, dan upaya hukum yang dilakukan oleh pemerintah untuk menyelesaikan permasalahan hukum terhadap pelepasan hak atas tanah tanpa ganti rugi. penelitian ini termasuk penelitian hukum yuridis empiris yaitu mengkaji hasil penelitian-penelitian ilmu empiris. data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. teknik pengumpulan data menggunakan teknik wawancara dan menelaah dokumen serta undang-undang terkait dengan penelitian ini. selanjutnya data diolah dan dianalisa dengan teknik analisis deskriptif kualitatif. hasil penelitian ini menunjukan bahwa, pelepasan hak atas tanah oleh pemerintah dalam proses pendaftaran tanah dalam putusan pengadilan menyatakan jika 6 (enam) pemilik tanah melepaskan hak, harus 6 (enam) orang tersebut yang melepaskan haknya jika hanya 2 (dua) saja itu tidak sah karena para pihak telah melakukan pendaftaran tanah, kemudian suatu tanah baru dikatakan sebagai tanah negara setelah adanya pelepasan haknya. setiap pelepasan hak atas tanah pasti ada sebabnya tidak mungkin tidak ada sebabnya tanah dilepaskan haknya kepada negara. prosedur pelepasan hak itu ada persiapan, perencanaan, pelaksanaan dan pelepasan, dan pelepasan hak tanah itu selalu diikuti dengan ganti rugi. faktor yang menyebabkan terjadinya pelepasan hak atas tanah oleh pemerintah tanpa ganti rugi, dikarenakan pemerintah menyatakan bahwa pada saat pendaftaran tanah telah membayar sejumlah ganti kerugian kepada pemilik tanah, namun dalam fakta di persidangan bahwa tidak ditemukan bukti slip atau dokumen pembayaran ganti kerugian tersebut, sehingga pemerintah oleh putusan pengadilan wajib membayar ganti kerugian pengadaan tanah untuk kepentingan umum ini. pada prinsipnya kompensasi diberikan langsung kepada masyarakat yang karena pelaksanaan pembangunan mengalami atau akan mengalami dampak pada hak dan kepentingan atas tanah, dan/atau bangunan, dan/atau tanaman, dan atau benda-benda lain yang ada diatasnya. upaya hukum yang dilakukan oleh pemerintah untuk menyelesaikan permasalahan hukum terhadap pelepasan hak atas tanah tanpa ganti rugi, pemerintah pada saat tidak terjadinya kesepakatan dengan masyarakat yang memiliki kepemilikan hak milik suatu tanah berdasarkan penilaian dari tim penilai berupa imbalan suatu ganti kerugian yang nantinya akan diserahkan yaitu dilakukan dengan pemberian ganti rugi yang dilaksanakan dengan konsinyasi yang merupakan penitipan ganti rugi di pengadilan, maka pihak yang memerlukan tanah menganggap dirinya telah memenuhi kewajibannya membayar ganti kerugian. diharapakan dalam pengadaan dan penetapan tanah pemerintah harus mengedepankan keadilan tanpa merugikan kepentingan privat dan juga harus melakukan komunikasi yang baik, dan melakukan proses pendaftaran tanah sehingga tidak menjadi suatu sengketa dikemudian hari, maka sangat dianjurkan membuat jadwal yang sesuai dari pengukuran, pematokan, sosialisasi dan sampai dengan ganti kerugian sehingga dapat dilakukan secara berskala tepat waktu. disarankan kepada semua pihak yakni, pemilik hak atas tanah, badan pertanahan nasional, panitia pengadaan tanah untuk kepentingan umum dapat menghindari faktor yang menyebabkan kerugian dengan cara melakukan pengkajian ulang secara dokumenter terkait dengan kepemilikan tanah, agar terhindar dari gugatan di pengadilan yang menimbulkan pemasalahan hukum. kata kunci: pelepasan hak atas tanah, pemerintah, proses pendaftaran tanah.
Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
NULL
PELEPASAN HAK ATAS TANAH OLEH PEMERINTAH DALAM PROSES PENDAFTARAN TANAH. Banda Aceh Universitas Syiah Kuala,2021
Baca Juga : KEDUDUKAN PEMBUKTIAN TERHADAP TANAH DENGAN STATUS GIRIK (Natasha Sr, 2023)
Abstract
Baca Juga : KONSEKUENSI HUKUM JUAL BELI TANAH HAK MILIK ADAT YANG BELUM BERSERTIFIKAT DI GAMPONG LAMDINGIN (Nanda Elsa Safirah, 2025)