Putusan pengadilan tinggi banda aceh nomor 253/pid/2019/ pt.bna menyangkut tindak pidana narkotika. dalam putusan ini, hakim berpendapat bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar ketentuan pasal 112 uu narkotika, yaitu dengan “tanpa hak menguasai narkotika golongan i dalam bentuk bukan tanaman”. sehingga, terdakwa dihukum dengan hukuman 4 tahun penjara. namun dilihat dari perspektif asas kepastian, kemanfaatan, dan keadilan hukum putusan tersebut cenderung masih belum terpenuhi secara baik,karena bisa saja terdakwa di tuntut dengan hukuman yang lebih ringan dengan menggunakan pasal yang lain. tujuan penelitian ini ialah mengetahui pertimbangan hakim dalam melihat alasan-alasan terdakwa serta fakta-fakta dalam persidangan, dan untuk menganalisis putusan pengadilan yang belum memenuhi kemanfataan, keadilan dan kepastian hukum. penelitian ini bersifat studi kasus (case study), yang dikaji dengan pendekatan kualittatif. bahan hukum sekunder, di peroleh melalui serangkaian penelaahan peraturan perundang - undangan yang berkaitan dengan objek penelitian. sedangkan alat penelitian yang di gunakan adalah studi dokumen berupa putusan pengadilan tinggi banda aceh nomor 253/pid/2019/pt.bna. hasil penelitian menunjukkan bahwa majelis hakim tidak memperhatikan fakta-fakta persidangan yaitu keterangan terdakwa yang terbukti di persidangan bahwa sabu-sabu tersebut bukan milik terdakwa melainkan milik anas (dpo). kemudian hukuman 4 tahun penjara dan denda rp.800.000.000,00 tidak memenuhi asas kepastian hukum karena seharusnya hakim banding menggunakan pasal 127 undang-undang narkotika sesuai dengan amanah sema nomor 3 tahun 2015 sebagaimana putusan sebelumnya yang memungkinkan terdakwa dihukum lebih rendah. putusan ini tidak memenuhi keadilan karena hukuman penjara 4 tahun dan denda sebanyak rp.800.000.000,00 tidak adil bagi terdakwa. kemudian belum memenuhi kemanfaatan karena berdasarkan perbuatan yang dilakukan terdakwa, maka hukuman tersebut terlalu berat sehingga menimbulkan kerasahan dalam masyarakat. disarankan agar pihak pemerintah bersama-sama dengan lembaga kekuasaan legislatif (dpr ri) merevisi kembali ketentuan pasal 112 undang- undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, atau sekurang-kurangnya perlu mempertegas maksud dan batasan dari unsur unsur tindak pidana narkotika, agar memberikan kepastian hukum dalam penyelesaikan kasus penyalah gunaan narkotika ke depan.
Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
NULL
PUTUSAN PENGADILAN TINGGI BANDA ACEH NOMOR 253/PID/2019/PT.BNA TENTANG TINDAK PIDANA NARKOTIKA. Banda Aceh Universitas Syiah Kuala,2021
Baca Juga : DISPARITAS PENJATUHAN PIDANA KURUNGAN PENGGANTI PIDANA DENDA DALAM PUTUSAN KASUS NARKOTIKA (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN TINGGI ACEH) (FAKHRULLAH, 2014)