Universitas Syiah Kuala | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    NULL
REZEKI IWAN RAMADHAN, PENERAPAN PENDIDIKAN ANTI KORUPSI DI PERGURUAN TINGGI PADA MATA KULIAH WAJIB UMUM (MKWU) PPKN. Banda Aceh Universitas Syiah Kuala,2021

Abstrak ramadhan, rezeki iwan. 2021. penerapan pendidikan anti korupsi di perguruan tinggi pada mata kuliah wajib umum (mkwu) ppkn. skripsi. jurusan pendidikan pancasila dan kewarganegaraan, fakultas keguruan dan ilmu pendidikan, universitas syiah kuala. pembimbing: (1) ruslan, s.pd., m.ed. (2). hasbi ali, s.pd., m.si kata kunci: penerapan, pendidikan anti korupsi, mata kuliah wajib umum ppkn penelitian ini bertujuan untuk mencari serta menemukan bagaimana proses dalam penerapan pendidikan anti korupsi yang berjalan di universitas syiah kuala banda aceh, adakah kendala dalam penerapanya, serta bagaimana solusi dalam mengatasinya. penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan jenis penelitian deskriptif. adapun yang menjadi subjek dari penelitian ini ialah 4 orang dosen yang mengajar mata kuliah wajib umum ppkn serta 4 orang mahasiswa dari tiap-tiap dosen yang diwawancarai, dan dalam pengumpulan data menggunakan tekhik wawancara. tekhik analisis data disini menggunakan reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. adapun hasil dari penelitian ini yaitu belum terlaksananya penerapan pendidikan anti korupsi yang terstruktur meskipun hal tersebut telah tercantum dalam rps, sehingga tidak terdapat kendala khusus dalam penerapan pendidikan anti korupsi yang berjalan di unsyiah, meskipun ada tenaga pengajar yang mengatakan beberapa kendala, namun hal tersebut bukanlah kendala khusus namun tergolong kepada kendala dalam pembelajaran pada umumnya. serta dalam penelitian ini, peneliti juga menemukan adanya beberapa tenaga pengajar (dosen) yang belum mengetahui isi dari 9 nilai anti korupsi serta tata cara atau metode yang dapat digunakan dalam penyampaian nilai anti korupsi yang hal ini didorong oleh kurangnya perhatian pihak penyelenggara pembelajaran dalam mensosialisasikan serta memberikan pelatihan bagi tenaga pengajar terkait dengan pendidikan anti korupsi, serta dari beberapa dosen yang peneliti minta kesediaanya untuk diwawancara ada yang memberikan tanggapan bahwa beliau kurang mengerti mengenai pendidikan anti korupsi ini, dan juga ada ketika diwawancara bahkan sama sekali tidak mengetahui pendidikan anti korupsi ini telah tercantum didalam rps yang seharusnya diajarkan kepada mahasiswanya. sebagai simpulan, dalam penerapan pendidikan anti korupsi di unsyiah sendiri belum terlaksana secara terstruktur akibat dari kurangnya pelatihan terhadap tenaga pengajar yang mana kemudian hal tersebut tidak mendapatkan kendala khusus dalam berlangsungnya pembelajaran sehingga penulis tidak mendapatkan juga menentukan solusi yang ada pada rumusan masalah. adapun saran penulis dalam hal ini, perlu pihak penyelenggara pembelajaran untuk segera membenahi hal tersebut dengan mengundang beberapa orang yang ahli dalam hal perencanaan pembelajaran untuk memberikan pelatihan kepada para tenaga pengajar yang berada di lingkungan unsyiah, terutama bagi dosen yang mengajar mata kuliah ppkn.



Abstract



    SERVICES DESK