Abstrak kharisma safrina, pemenuhan hak restitusi terhadap 2021 anak korban tindak pidana pelecehan seksual (suatu penelitian di wilayah hukum pengadilan negeri banda aceh) fakultas hukum universitas syiah kuala (vii, 55), pp., bibl, tbl dr. dahlan, s.h., m.hum, mkn. cpcle bentuk perlindungan hukum terhadap anak korban tindak pidana pelecehan seksual di wilayah hukum pengadilan negeri banda aceh salah satunya adalah dengan memberikan hak restitusi. seperti yang disebutkan dalam undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak pasal 71d ayat (1) dan ayat (2) jo pasal 59 ayat (2) huruf j yang menjelaskan bahwa setiap anak yang menjadi korban tindak pidana kejahatan seksual berhak mengajukan ke pengadilan berupa hak atas restitusi yang menjadi tanggung jawab pelaku kejahatan, tetapi pelaksanaan restitusi tersebut masih belum diterapkan di wilayah hukum pengadilan negeri banda aceh. tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan upaya penegak hukum dalam menerapkan hak restitusi serta menjelaskan faktor-faktor penghambat hak restitusi tidak diterapkan pada anak korban tindak pidana pelecehan seksual di wilayah hukum pengadilan negeri banda aceh. data diperoleh melalui penelitian lapangan dan penelitian kepustakaan. penelitian lapangan menggunakan data primer yang diperoleh dengan wawancara langsung responden beserta informan yang berkaitan dengan penelitian ini. penelitian kepustakaan menggunakan data sekunder yang diperoleh dari peraturan perundang-undangan, buku teks dan teori. hasil dari penelitian ini menjelaskan bahwa hak restitusi belum diterapkan kepada anak korban tindak pidana pelecehan seksual di wilayah hukum pengadilan negeri banda aceh adalah karena undang-undang kurang memberikan prioritas mengenai hak restitusi sehingga anak korban/wali korban harus meminta sendiri hak restitusi tersebut. serta faktor penghambat perealisasian restitusi yaitu faktor ekonomi pelaku, faktor stasus social pelaku, faktor kesadaran hukum rendah dan faktor budaya malu akan diskriminasi korban dalam masyarakat. disarankan agar terciptanya undang-undang khusus mengenai restitusi agar terciptanya kepastian perlindungan hukum bagi anak korban, serta diharapkan para penegak hukum menerapkan model pelayanan (the service model) dalam memberikan hak restitusi kepada anak korban tindak pidana pelecehan seksual.
Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
NULL
PEMENUHAN HAK RESTITUSI TERHADAP ANAK KORBAN TINDAK PIDANA PELECEHAN SEKSUAL (SUATU PENELITIAN DI PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH). Banda Aceh Universitas Syiah Kuala,2021
Baca Juga : PEMBERIAN RESTITUSI SEBAGAI BENTUK PERLINDUNGAN KORBAN DALAM TINDAK PIDANA PENCABULAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI JANTHO) (MUHAMMAD NUZULUL RIZQI, 2021)
Abstract
Baca Juga : PEMENUHAN HAK RESTITUSI KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN TINGGI ACEH) (TAUFIEQ AKBAR, 2021)