Maya lisdayani, 2020 tindak pidana siber pornografi melalui media sosial (suatu penelitian di wilayah hukum pengadilan negeri banda aceh) fakultas hukum universitas syiah kuala (v,52),pp.,bibl.,tabl. abstrak m. iqbal, s.h., m.h pasal 27 ayat (1) jo pasal 45 ayat (1) undang-undang republik indonesia nomor 11 tahun 2008 sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik yang menyebutkan, bahwa “ setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”. tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan faktor penyebab pelaku melakukan tindak pidana siber pornografi melalui media sosial, pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana siber pornografi serta untuk menjelaskan modus operandi yang dilakukan oleh pelaku tindak pidana siber pornografi melalui media sosial. metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris yaitu dalam menganalisis permasalahan dilakukan dengan dipadukannya bahan-bahan hukum (library research) dengan data primer yang diperoleh dari lapangan dengan cara mewawancarai secara langsung informan dan responden. hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor penyebab pelaku melakukan tindak pidana siber pornografi melalui media sosial yaitu ketidaktahuan pelaku mengenai aturan dan akibat dari perbuatan yang dilakukannya. faktor pemerasan juga menjadi penyebab dalam tindak pidana ini. sejauh ini pelaku tindak pidana siber pornografi melalui media sosial mempertanggungjawabkan tindakkannya dengan menjalankan hukuman yang telah diputuskan oleh hakim sesuai dengan pasal 27 ayat (1) jo pasal 45 ayat (1) undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik. dari hasil penelitian ini modus operandi yang dilakukan oleh pelaku dengan cara mengcapture foto vulgar korban ketika sedang vidio call, saat hubungan mereka sudah tidak baik lagi pelaku menyebarkannya dan juga meminta uang kepada korban. disarankan kepada pemerintah dan penegak hukum agar melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai undang-undang informasi dan transaksi elektronik. juga disarankan kepada masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan teknologi informasi.
Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
NULL
TINDAK PIDANA SIBER PORNOGRAFI MELALUI MEDIA SOSIAL (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH). Banda Aceh Universitas Syiah Kuala,2021
Baca Juga : PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEREMPUAN SEBAGAI KORBAN TINDAK PIDANA PORNOGRAFI BALAS DENDAM (Sentia Ulan Dari, 2024)
Abstract
Baca Juga : PEMENUHAN HAK RESTITUSI TERHADAP ANAK KORBAN TINDAK PIDANA PELECEHAN SEKSUAL (SUATU PENELITIAN DI PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) (KHARISMA SAFRINA, 2021)