Pengadilan tata usaha negara sebagai wujud keadilan rakyat terhadap keputusan tata usaha negara yang dikeluarkan oleh pejabat tata usaha negara. pelaksanaan putusan menjadi masalah karena daya paksa yang diatur pada pasal 116 uu no. 5 tahun 1986 sebagaimana telah diubah pada uu no. 9 tahun 2004 dan telah diubah pada uu no. 51 tahun 2009 tentang peradilan tata usaha negara (uu ptun) belum memenuhi kebutuhan para pencari keadilan. hanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang dapat dilaksanakan sebagaimana dalam pasal 115, tetapi banyak putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap tidak dapat dijalankan. tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan ketidaktaatan pejabat tata usaha negara terhadap putusan pengadilan, menjelaskan hambatan pelaksanaan putusan di pengadilan tata usaha negara banda aceh. data diperoleh melalui penelitian empiris. penelitian ini menggunakan data primer yang didapatkan dalam penelitian lapangan berupa hasil wawancara dengan responden serta informan disertai bahan-bahan hukum seperti buku teks, teori, peraturan perundang-undangan yang merupakan data sekunder. hasil penelitian menjelaskan bahwa ketidaktaatan pejabat tata usaha negara terhadap putusan pegadilan karena keputusan tata usaha negara yang telah ia keluarkan sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut tidak dapat dilaksanakan atau non executable; putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut dianggap tidak memenuhi rasa keadilan; tergugat telah memiliki “kepentingan” dengan pihak ketiga, sehingga terikat untuk mempertahankan keputusan yang digugat tersebut, sehingga keberhasilan dalam menjalankan putusan pengadilan sangat bergantung pada perkara yang disengketakan dan sikap kooperatif dari pejabat tata usaha negara. lalu hambatan yang terjadi dalam pelaksanaan putusan yaitu tidak ada fungsi pemaksaan pada pengadilan tata usaha negara; kurangnya peran intansi atasan pejabat tata usaha negara; kurangnya kekuatan uang paksa dalam pelaksanaan putusan, dan kurangnya efektivitas media massa. disarankan perlunya kesadaran hukum dan tanggung jawab sebagai aparat pemerintahan, sehingga pelaksanaan putusan pengadilan bermanfaat dan memiliki kepastian hukum. melakukan pembinaan dan sanksi admnistratif oleh atasan pejabat tata usaha negara kepada pejabat tata usaha negara yang tidak melaksanakan putusan pengadilan agar pejabat tata usaha negara selanjutnya lebih berhati-hati dalam mengeluarkan keputusan tata usaha negara.
Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
NULL
PELAKSANAAN PUTUSAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA BANDA ACEH DALAM PENYELESAIAN SENGKETA TATA USAHA NEGARA. Banda Aceh Universitas Syiah Kuala,2021
Baca Juga : PENGUJIAN KEPUTUSAN DISKRESI YANG DIKELUARKAN OLEH PEJABAT TATA USAHA NEGARA DI PENGADILAN TATA USAHA NEGARA (RAHMAD TOBRANI, 2018)
Abstract
Baca Juga : PENUNDAAN PELAKSANAAN KEPUTUSAN TATA USAHA NEGARA (SCHORSING) OLEH PENGADILAN TATA USAHA NEGARA YANG BERPOTENSI MENIMBULKAN KERUSAKAN LINGKUNGAN (MIFTAH SAAD CANIAGO, 2018)