Abstrak pemeritah kota banda aceh berharap agar para pengemis yang berada di sekitar jalan kota banda aceh semakin berkurang. pemerintah aceh telah mengeluarkan peraturanwalikota yang mengatur tentang hal tersebut yang dimuat dalam peraturan wali kota no. 7 tahun 2018, tentang penanganan gelandangan, pengemis, orang terlantar dan tuna sosial lainnya dalam wilayah kota banda aceh.tujuan dalam penelitian ini untuk mengetahui pelaksanaan yang dilakukan oleh pemerintah kota banda aceh terhadap peraturan walikota banda aceh nomor 7 tahun 2018, dan untuk mengetahui hambatan yang dihadapi oleh pemerintah kota banda aceh dalam pelaksanaan kesejahteraan social bagi pengemis di kota banda aceh. metode dalam penelitian ini kualitatif dengan jenis deskriptif. infroman dalam penelitian ini 9 orang. teknik pengumpulan data menggunakan wawancara dan dokumentasi. hasil penelitian menunjukkan bahwa pemerintah kota banda aceh dalam menanggulangi pengemis sudah sesuai dengan peraturan walikota banda aceh nomor 7 tahun 2018 yang dilakukan melalui empat tahapan yaitu melakukan tindakan pencegahan (preventif) agar tidak muncul pengemis-pengemis musiman, melakukan upaya koersif yaitu penertiban yang melibatkan satpol pp dan wh untuk menertibkan kehadiran pengemis. langkah selanjutnya adalah rehabilitasi dengan melakukan latihan fisik agar pengemis merasa jera dan menampung pengemis di rumah sementara. tahap akhir yang dilakukan adalah penyerahan pengemis kepada keluarga untuk pengemis yang berasal dari banda aceh, dan memulangkan kembali pengemis yang berasal dari luar banda aceh ke daerah masing-masing. adapun salah satu kendala yang dihadapi oleh dinas sosial kota banda aceh dalam penertiban pengemis adalah, banyaknya masyarakat yang masih memberikan sumbangan kepada pengemis sehingga pengemis terus menjadikan kegiatan mengemis sebagai sumber penghasilannya. kata kunci: kesejahteraan sosial, bagi pengemis, kota banda aceh abstract the banda aceh city government hopes that there will be fewer beggars around the streets of banda aceh city. the aceh government has issued a mayor regulation which regulates this matter which is contained in mayor regulation no. 7 of 2018, concerning the handling of the homeless, beggars, neglected people and other social tuna in the banda aceh city region. the purpose of this study is to determine the implementation of the banda aceh city government towards banda aceh mayor regulation number 7 of 2018, and to find out the obstacles faced by the banda aceh city government in implementing social welfare for beggars in banda aceh city. the method in this research is qualitative with descriptive type. informant in this study 9 people. data collection techniques using interviews, documentation. the results show that the banda aceh city government in overcoming beggars is in accordance with the banda aceh mayor regulation number 7 of 2018 which is carried out through four stages, namely taking preventive measures so that seasonal beggars do not appear, making coercive efforts, namely policing involving police officers pp and wh to curb the presence of beggars. the next step is rehabilitation by doing physical exercises so beggars feel deterred and accommodate beggars in temporary homes. the final stage that was carried out was handing over beggars to families for beggars from banda aceh, and returning beggars from outside banda aceh to their respective areas. one of the obstacles faced by the banda aceh social service in controlling beggars is that many people still make donations to beggars so that they continue to make begging as a source of their income. keywords: social welfare, for beggars, banda aceh city
Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
NULL
PELAKSANAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL BAGI PENGEMIS BERDASARKAN PERATURAN WALI KOTA BANDA ACEH NOMOR 7 TAHUN 2018. Banda Aceh Universitas Syiah Kuala,2021
Baca Juga : KEWENANGAN DINAS SOSIAL DALAM MENANGGULANGI GELANDANGAN DAN PENGEMIS (SUATU PENELITIAN DI KOTA BANDA ACEH) (INDRI SURYANI, 2018)
Abstract
Baca Juga : UPAYA DINAS SOSIAL DALAM PEMBINAAN PENGEMIS DI KOTA LANGSA (Nurulina Dwi Qori, 2021)