Abstrak nurliza amalia solin, 2020 (abdurrahman, s.h.,m.hum) pasal 13 pp nomor 24 tahun 1997 menyatakan bahwa salah satu cara pendaftaran tanah adalah secara sistematis. saat ini pendaftaran tanah secara sistematik dilaksanakan melalui pendaftaran tanah sistematis lengkap (ptsl) yang diatur dalam permen atr/bpn nomor 6 tahun 2018 dan dilaksanakan melalui juknis ptsl maret 2020. pelaksanaan ptsl tahun 2019 di kabupaten labuhanbatu menargetkan pensertifikatan hak atas tanah sebanyak 26.159 bidang, namun yang terealisasikan hanya 18.030 bidang tanah dan sisanya sebanyak 8.129 bidang tanah lainnya belum dapat terselesaikan menjadi sertifikat hak atas tanah. tujuan penelitian ini adalah untuk menjelaskan pelaksanaan ptsl di kabupaten labuhanbatu, faktor penghambat pelaksanaan ptsl serta menjelaskan upaya yang dilakukan kantor pertanahan kabupaten labuhanbatu dalam menyelesaikan faktor penghambat tersebut. data dalam penelitian ini menggunakan data primer yang didapatkan dari penelitian lapangan dengan mewawancarai responden dan menggunakan data sekunder yang didapat dari penelitian kepustakaan dengan membaca literatur, dan peraturan perundang-undangan. dari penelitian diketahui bahwa kantor pertanahan kabupaten labuhanbatu tidak mengikuti ketentuan pasal 7 permen atr/bpn nomor 6 tahun 2018 yang mengharuskan desa lokasi ptsl harus berupa desa lengkap tetapi melakukannya secara menyebar desa di tiga kabupaten yang menjadi wilayah kerjanya. hambatan ptsl berupa kekurangan jumlah kapasitas sumber daya manusia, partisipasi masyarakat, pemohon tidak berdomisili di tempat pelaksanaan ptsl dan ketidaklengkapan syarat administrasi. upaya yang dilakukan kantor pertanahan labuhanbatu menyesuaikan jadwal pengukuran, melakukan penyuluhan lebih intens kepada masyarakat, membuat kesepakatan dengan pemilik tanah/pemohon pada proses pengukuran dan memberikan surat keterangan terhutang apabila syarat pembayaran pajak bphtb belum terpenuhi. disarankan pelaksanaan ptsl hendaknya menjadikan desa lokasi pelaksanaannya sebgai desa lengkap, tidak menyebar, sekalipun suatu kantor pertanahan mewilayah lebih dari satu kabupaten, sebagai mana karakter dari pendaftaran tanah secara sismatik. kementerian atr/bpn segera melahirkan kebijakan untuk membuat kantor pertanahan di kabupaten labuhanbatu selatan dan kabupaten labuhanbatu utara. untuk meningkatkan kuantitas dan kualitas pendafaran tanah.
Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
NULL
PELAKSANAAN PENDAFTARAN TANAH SECARA SISTEMATIS MELALUI PROGRAM PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP. Banda Aceh Universitas Syiah Kuala,2021
Baca Juga : PELAKSANAAN PENDAFTARAN TANAH UNTUK PERTAMA KALI SECARA SPORADIK DIKECAMATAN MANGGENG KABUPATEN ACEH BARAT DAYA ( SUATU PERBANDINGAN DENGAN PELAKSANAAN PENDAFTARAN TANAH SECARA SISTEMATIK ) (T. Ahmad Denada, 2021)
Abstract
Baca Juga : PELAKSANAAN PENDAFTARAN TANAH TERHADAP PERALIHAN HAK ATAS TANAH WARIS KEPADA PARA AHLI WARIS (Muhammad Al Fadhil, 2023)