Abstrak ricky alhuda, 2020 nurhafifah, s.h., m.h. pasal 127 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika menyebutkan bahwa setiap penyalahguna narkotika golongan i, ii dan iii bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara sesuai dengan golongan narkotika yang telah disebutkan dalam undang-undang tersebut. polisi sebagai salah satu aparat penegak hukum yang mempunyai tugas, melindungi dan menegakkan hukum, diberikan tugas untuk melakukan pencegahan, pemberantasan dan penanggulangan tindak pidana narkotika. meskipun demikian terdapat beberapa oknum polisi yang menyalahgunakan wewenangnya sebagai aparat penegak hukum dengan ikut melakukan penyalahgunaan narkotika. penelitian ini dilakukan untuk menjelaskan faktor penyebab terjadinya, upaya penanggulangannya, serta hambatan dalam upaya penanggulangan tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh pihak kepolisian. metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris dengan cara melakukan penelitian berupa wawancara langsung pada suatu instansi atau lembaga yang menjadi obyek penelitian serta pengumpulan data-data. hasil penelitian menjelaskan bahwa penyebab terjadinya tindak pidana penyalahgunaan narkotika di kalangan kepolisian, diantaranya terjadi karena faktor keluarga, faktor lingkungan, faktor pergaulan di tempat kerja, serta hal yang lain yang berhubungan dengan penyimpangan dalam pelaksanaan tugas, serta memanfaatkan kewenangan yang dimilikinya untuk melakukan tindak pidana tersebut. selain itu, upaya penanggulangan tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh pihak kepolisian, diantaranya membuat fakta integritas, sosialisasi anti narkoba, serta larangan yang secara tegas dimasukkan dalam aturan kepolisian yang tentunya berisi sanksi administrasi bagi anggota yang terlibat. sedangkan hambatan dalam upaya penanggulangan tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh pihak kepolisian diantaranya terjadi karena adanya faktor internal yang menyebabkan tidak efektifnya penangan kasus. disarankan kepada pihak kepolisian untuk melakukan tes urine dikalangan kepolisian setiap triwulan sekali untuk mencegah terjadinya tindak pidana penyalahgunaan narkotika, serta menjatuhkan sanksi yang tegas bagi pihak kepolisian yang terlibat melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
NULL
TINJAUAN KRIMINOLOGIS TERHADAP TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA YANG DILAKUKAN ANGGOTA KEPOLISIAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BLANGKEJEREN). Banda Aceh Universitas Syiah Kuala,2020
Baca Juga : TINJAUAN KRIMINOLOGIS TERHADAP TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA YANG DILAKUKAN ANGGOTA KEPOLISIAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BLANGKEJEREN) (Ricky Alhuda, 2020)
Abstract
Baca Juga : TINDAK PIDANA PEMAKAIAN NARKOTIKA YANG DILAKUKAN OLEH ANGGOTA KEPOLISIAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH PENGADILAN NEGERI KOTA BANDA ACEH) (MUHAMMAD KEVIN BADARSYAH, 2020)