Abstrak cut vasthy naila, 2020 adi hermansyah, s.h., m.h. pasal 80 ayat (1) undang-undang ri no. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menyebutkan bahwa “setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 76c, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah)”. namun di wilayah hukum pengadilan negeri banda aceh, tindak pidana tersebut masih saja terjadi. penulisan skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh anak, modus pelaku dalam melakukan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh anak, dan upaya penanggulangan terhadap tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh anak. metode dalam penelitian ini adalah menggunakan metode yuridis empiris. penelitian ini menggunakan data primer yang didapatkan dari lapangan dan memadukan bahan-bahan hukum seperti buku teks, teori, peraturan perundang-undangan yang merupakan data sekunder. dari hasil penelitian ini diketahui bahwa faktor seorang anak melakukan tindak pidana penganiayaan yaitu paling umum datang dari keluarga dan lingkungan sosial/masyarakat. namun dampak teknologi maupun media sosial juga memberikan dampak negatif pemicu terhadap kenakalan anak. modus pelaku dalam melakukan upaya tindak pidana penganiayaan terhadap anak sebenarnya hanya ingin memberikan pembalasan ke salah satu korban karena berawal kesalahpamahan, namun berujung salah satu korban meninggal dunia. upaya penanggulangan yaitu dengan memberikan sosialisasi atau penyuluhan terhadap masyarakat, terutama terhadap pelaku anak itu sendiri serta turut andilnya pihak yang bersangkutan seperti bapas, peksos, p2tp2a, lpka memberikan pengarahan agar tindak pidana tersebut dapat dicegah dan tidak terulang kembali. dari hasil penelitian ini disarankan kepada orang tua serta lingkungan masyarakat agar memberi perhatian yang lebih dan mengawasi lingkungan bermain anak. bagi lembaga yang berkaitan langsung terhadap anak yang berkonflik dengan hukum agar tetap memantau perkembangan perilaku anak setelah menjalani masa-masa diberikan hukuman yang setimpal sehingga anak tidak kembali melenceng dari perbuatan negatif kembali.
Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
NULL
TINJAUAN KRIMINOLOGIS TERHADAP TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN YANG DILAKUKAN OLEH ANAK TERHADAP ANAK (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH). Banda Aceh Universitas Syiah Kuala,2020
Baca Juga : PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN YANG DILAKUKAN OLEH ANAK TERHADAP ANAK (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) (NABILA ADELIA, 2019)
Abstract
Baca Juga : TINJAUAN KRIMINOLOGIS PENGANIAYAAN ANAK YANG MENYEBABKAN KEMATIAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BIREUEN) (M.ramzi Maulana, 2017)