"perbandingan sistem penetapan upah buruh di indonesia dengan sistem penetapan upah berdasarkan prinsip islam" merupakan usaha yang dilakukan oleh penulis untuk melihat bagaimana sistem penetapan upah yang diterapkan oleh pemerintah indonesia dengan sistem penetapan upah menurut islam, dalam hal ini berguna juga sebagai kontribusi positif bagi perbaikan sistem penetapan upah buruh, hal ini dilakukan karena masih adanya ketidakadilan dalam penetapan upah minimum. untuk dapat merealisasikan maksud diatas, maka penulis menggunakan metode penelitian kepustakaan (library research) dan menganalisanya setelah mendeskripsikan secara menteil.hasil penelitian yang telah dilakukan menunjukkan, bahwa system penetapan upah minimum di indonesia belum dapat menjamin kelayakan hidup dan kesejahtraan pekerja, bahkan belum dapat memenuhi kebutuhan primer. sistem terserbut di atas yang didasarkan pada undang - undang nmor :14 tahun 1969 tentang ketentuan - ketentuan pokok tenaga kerja dan peraturan pemerintah nomor :8 tahun 1981 tentang perlindungan upah serta peraturan lainnya. masih mengandung kelemahan secara spesifik dalam masalah sanksi pidana sebagai pengawasan terhadap pelanggaran pembayaran upah minimum.sistem pengupahan tersebut sangat bertentangan dengan prinsip dasar islam yang mengutamakan keadilan. pemenuhan kebutuhan primer adalah solusi ideal yang ditawarkan islam. namun karena penetapan upah minimum dalam islam masih bersifat kualitatif, maka perlu disusun suatu system penetapan upah minimum secara kuantitatif,untuk dijadikan standar pengupahan yang memenuhi prinsip yang dimaksud oleh agama islam.
Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
NULL
PERBANDINGAN SISTEM PENETAPAN UPAH BURUH DI INDONESIA DENGAN SISTEM PENETAPAN UPAH BERDASARKAN PRINSIP ISLAM. Banda Aceh Universitas Syiah Kuala,2020
Baca Juga : ANALISIS SOSIOLOGI UPAH DAN BEBAN KERJA PADA USAHA KUE PALA DI DESA BATEE TUNGGAI (ARDIANTI, 2020)
Abstract
Baca Juga : ANALISIS PENGARUH TINGKAT UPAH MINIMUM REGIONAL TERHADAP JUMLAH KEBUTUHAN HIDUP MINIMUM DI PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM (Khairul Ridha, 2020)