Abstrak fajar qadri, 2020, kewenangan pemerintah kota banda aceh dalam pelestarian makam yang telah ditetapkan sebagai cagar budaya, fakultas hukum universitas syiah kuala (viii, 60), pp., bibl., app. (sufyan, s.h., m.h.) undang-undang nomor 11 tahun 2010 tentang cagar budaya memberikan kewajiban kepada pemerintah sesuai tingkatan tempat cagar budaya ditemukan wajib untuk melindunginya. namun demikian terdapat situs cagar budaya berupa makam yang telah ditetapkan di kota banda aceh tidak terawat seperti makam tunggal i dan ii. pada komplek pemakaman terdapat kandang ternak warga sehingga menjadikan cagar budaya terkesan tidak nyaman dan tidak layak dikunjungi. pengalihan fungsi ruang yang tidak semestinya ini telah menghambat upaya pemeritah dalam pelestarian cagar budaya, terdapat beberapa makam yang mengalami ketidak layakan fungsi ruang namun tidak terlihat tindakan lebih lanjut yang dilakukan pemerintah kota banda aceh, padahal pada pasal 81 undang –undang nomor 11 tahun 2010 tentang cagar budaya menyebut setiap orang dilarang mengubah fungsi ruang situs cagar budaya dan/atau kawasan cagar budaya.penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan kewenangan pemerintah kota banda aceh dalam pelestarian makam yang telah ditetapkan sebagai cagar budaya, faktor penghambat pemerintah kota banda aceh dalam pelestarian makam yang telah ditetapkan sebagai cagar budaya serta solusi alternatif yang dilakukan pemerintah kota banda aceh dalam makam yang telah ditetapkan sebagai pelestarian cagar budaya. penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode yuridis empiris. analisis permasalahan dilakukan dengan mengolah data kepustakaan dan data lapangan dengan mewawancarai responden dan informan. hasil penelitian ini menunjukkan bahwa kewenangan pemerintah kota banda aceh dalam pelestaraian cagar budaya terdiri dari tiga tahapan yaitu pemeringkatan, pengelolaan, dan penerbitan izin terhadap situs cagar budaya. namun dalam pengelolaan belum maksimal akibat beberapa faktor penghambat, diantaranya faktor internal seperti terbatasnya sdm, dan faktor eksternal seperti bencana alam, zonasi, serta kultur dan sosial masyarakat. solusi alternatif yang dilakukan pemerintah kota banda aceh saat ini adalah pengukuran kembali zonasi cagar budaya serta pemanfaatan sdm menggunakan pendekatan persuasif seperti sosialisasi dan membuat desa binaan. disarankan kepada pemerintah kota banda aceh untuk melakukan kajian lebih lanjut terhadap situs cagar budaya, segera menerbitkan qanun tentang cagar budaya, melibatkan masyarakat setempat untuk berperan aktif dalam pelestarian, segera melakukan pembebasan zonasi atau membangun lokalisasi untuk cagar budaya, mempromosikan setiap situs cagar budaya yang telah ditetapkan.
Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
NULL
KEWENANGAN PEMERINTAH KOTA BANDA ACEH DALAM PELESTARIAN MAKAM YANG TELAH DITETAPKAN SEBAGAI CAGAR BUDAYA. Banda Aceh Universitas Syiah Kuala,2020
Baca Juga : SISTEM INFORMASI GEOGRAFIS BERBASIS WEB PERSEBARAN CAGAR BUDAYA RNDI PROVINSI ACEH (Maya Amanda, 2024)
Abstract
Baca Juga : ANALISIS MANAJEMEN PEMELIHARAAN GEDUNG MENARA SENTRAL TELEPON MILITER BELANDA SEBAGAI ASET CAGAR BUDAYA OLEH PEMERINTAH KOTA BANDA ACEH (Dinda Septya Natasya, 2025)