Tanggung jawab wali terhadap pencatatan harta anak yang berada di bawah perwaliannya” muhammad rifki , zahratul idami , muzakkir abubakar abstrak “pasal 51 ayat (3) sampai dengan ayat (5) undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan dan pasal 110 ayat (1) sampai dengan (4) kompilasi hukum islam menetukan tentang tanggung jawab (kewajiban) yang harus dilakukan oleh wali terhadap diri dan harta benda dari anak yang berada dibawah perwaliannya. apabila wali tidak melakukan pencatatan harta anak, pada saat harta yang digunakan dapat terjadi diskriminasi secara undang-undang. terdapat 8 permohonan penetapan perwalian di mahkamah syar’iyah banda aceh terhadap wali kepada anak yang berada di bawah perwaliannya.” “penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor penyebab wali tidak melakukan pencatatan terhadap harta anak yang berada di bawah perwaliannya, mengkaji akibat hukum jika harta tersebut tidak dicatat oleh wali, dan upaya hukum yang dapat dilakukan agar para wali melakukan tanggung jawabnya.” metode pendekatan yuridis empiris. penelitian ini untuk mendapatkan data primer, sekunder. data primer diperoleh melalui wawancara, data sekunder diperoleh dari peraturan perundang-undangan yang berlaku atau buku-buku serta karya ilmiah yang relevan dengan masalah yang dibahas dan dimaksudkan untuk memberi dasar teoritis dalam menunjang penelitian lapangan. hasil penelitian menunjukan bahwa, penyebab wali tidak melakukan pencatatan harta disebabkan oleh beberapa hal yakni, tidak ada inisiatif untuk mendaftarkan pencatatan harta, kurangnya iktikad baik oleh wali dalam pengelolaan harta anak, peran wali pengawas juga tidak berjalan karena tidak adanya makanisme yang baku terhadap tugas dan fungsinya. akibat hukum bagi wali yang tidak melakukan pencatatan harta anak akan merujuk pada kuhperdata, khi, uu perkawinan, dan qanun baitul mal nomor 11 tahun 2008, dalam aturan yang lebih khusus yakni qanun 11 tahun 2008 secara hukum telah jelas dikatakan bahwa, apabila wali tidak menjalankan tanggung jawabnya maka ia akan dikenakan sanksi pencabutan hak asuh terhadap anak oleh mahkamah syar’iyah, ganti kerugian, denda, dan pidana. upaya yang dapat dilakukan antara lain, pengaturan sanksi yang jelas bagi wali, pengaturan mengenai akibat hukum dari perbuatan hukum wali, laporan masyarakat terhadap wali yang lalai atas tanggungjawab, dan memberikan pengetahuan kepada wali dan anak pemerintah dapat melakukan upaya pemberian pemahaman yang mendalam terkait dengan hak dan kewajiban. disarankan kepada seluruh wali yang melakukan permohonan ke mahkamah syar’iyah agar dapat memahami dan mempelajari secara norma terkait dengan tanggung jawab seorang wali, agar terhindar dari tindak diskriminasi terhadap anak perwalian, sehingga anak dapat tumbuh dan berkembang sesuai dengan umurnya. disarankan kepada pemerintah aceh dapat merancang pengaturan terkait dengan tanggung jawab seorang wali pengawas, agar dapat menemukan akibat hukum bagi wali pengawas yang tidak mendaftarkan harta anak perwaliannya. kata kunci: tanggung jawab, wali, pencatatan harta.
Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
NULL
TANGGUNG JAWAB WALI TERHADAP PENCATATAN HARTA ANAK YANG BERADA DI BAWAH PERWALIANNYA. Banda Aceh Universitas Syiah Kuala,2020
Baca Juga : MENGEMBANGKAN SIKAP TANGGUNG JAWAB ANAK MELALUI PEMBELAJARAN METODE PROYEK DI TK FKIP UNSYIAH BANDA ACEH (ROZA CHAIRIATI, 2021)
Abstract
Baca Juga : HUBUNGAN KEBERSYUKURAN DENGAN STRES KERJA PADA GURU WALI KELAS SEKOLAH DASAR DI BANDA ACEH (MUNA AMALIA, 2026)