Pasal 7 ayat (1) undang-undang no. 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik telah mewajibkan setiap badan publik dapat membuka informasi kepada masyarakat kecuali informasi yang dikecualikan.menjamin hak masyarakat untuk memperoleh dan mengakses informasi sehingga terjaminnya hak masyarakat untuk memperoleh informasi. namun dalam penerapan keterbukaan informasi publik, terdapat badan publik di lingkungan satuan kerja perangkat aceh yaitu dinas pertanian dan perkebunan aceh yang belum berjalan dengan baik yaitu belum efesiennya waktu dalam memberikan informasi kepada pemohon informasi. tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan menjelaskan keterbukaan informasi publik dalam meningkatkan pelayanan publik pada dinas pertanian dan perkebunan aceh. metode dalam penelitian ini adalah kualitatif dengan pendekatan deskriptif. teori yang digunakan dalam penelitian ini yaitu teori transparansi serta teori pelayanan publik. informan dalam penelitian ini ditentukan melalui teknik purposive sampling. sumber data yang digunakan yaitu data primer dan data sekunder diperoleh melalui wawancara, dokumentasi, dan observasi. hasil penelitian menunjukkan bahwa keterbukaan informasi publik di dinas pertanian dan perkebunan aceh belum berjalan dengan baik dilihat dari indikator yang mengukur keberhasilan transparansi. selain itu terdapat asas-asas pelayanan publik yang belum terselenggara dengan baik seperti asas keterbukaan, asas ketepatan waktu, akuntabilitas serta asas kesamaan hak sehingga akan menjadi hambatan dalam mewujudkan penerapan keterbukaan informasi yang baik. hambatan yang terjadi dalam penerapan keterbukaan informasi publik di dinas pertanian dan perkebunan aceh yaitu kurangnya pemahaman aparatur pemerintahan terkait keterbukaan informasi publik, kurangnya sosialisasi kepada masyarakat dan belum efesiennya waktu dalam pemberian informasi kepada pemohon informasi. disarankan dinas pertanian dan perkebunan aceh agar dapat meningkatkan keterbukaan, meningkatkan pemahaman aparatur pemerintahan dan masyarakat terkait penerapan keterbukaan informasi, meningkatkan ketepatan waktu dalam memberikan informasi kepada masyarakat dan bertanggung jawab terhadap tugasnya.
Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
NULL
KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DALAM MENINGKATKAN PELAYANAN PUBLIK PADA DINAS PERTANIAN DAN PERKEBUNAN ACEH. Banda Aceh Universitas Syiah Kuala,2020
Baca Juga : PENERAPAN TRANSPARANSI INFORMASI PUBLIK SEBAGAI PERWUJUDAN PRINSIP GOOD GOVERNANCE DI BADAN PELAYANAN PERIZINAN TERPADU (BP2T) ACEH (Amri Wahid Hidayat, 2016)
Abstract
Baca Juga : EFEKTIVITAS PELAYANAN PUBLIK PEMERINTAH KABUPATEN ACEH BESAR TERHADAP ASPEK INFRASTRUKTUR JALAN (HAJAR SHARFINA, 2023)