Abstrak andri wibisono, studi kasus terhadap putusan kasasi mahkamah agung nomor: 365 k/pid/2012 tentang tindak pidana kelalaian yang menyebabkan matinya orang yang dilakukan oleh dokter fakultas hukum universitas syiah kuala(iv,67) pp, bibl, app.(ida keumala jempa, s.h.,m.h.) pasal 359 kuhp menyebutkan “barangsiapa karena salahnya (kealpaannya) menyebabkan matinya orang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun, merupakan dasar hukum yang digunakan oleh majelis hakim mahkamah agung dalam putusan nomor: 365 k/pid/2012. namun, dasar pemidanaan ini bertolak belakang dengan fakta-fakta yang ada pada persidangan. putusan kasasi terhadap para dokter sama sekali tak ada kaitannya dengan tindakan medis yang dilakukan terhadap pasien karena berdasarkan tindakan operasi yang dilakukan telah sesuai prosedur berarti tidak ada kelalaian. penulisan bertujuan untuk menjelaskan pertimbangan hakim mahkamah agung tentang unsur kelalaian dalam pasal 359 kuhp yang dilakukan oleh dokter kurang tepat dan menjelaskan hukuman yang dijatuhkan hakim mahkamah agung menggunakan pasal 55 ayat (1) kuhp sebagai dasar hukum dalam menjatuhkan putusan kurang tepat, serta untuk menjelaskan telah terpenuhi atau tidaknya unsur kepastian hukum dan keadilan dalam putusan kasasi mahkamah agung nomor 365/k/pid/2012. penelitian merupakan penelitian hukum normatif. metode pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan yang mencakup buku-buku, peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan dan lain sebagainya. studi dilakukan dengan cara menelaah putusan pengadilan dan mencari solusi atas permasalahannya. hasil analisis putusan menunjukkan dasar hukum pemidanaan yang digunakan hakim mahkamah agung kurang tepat, mestinya majelis hakim tidak menerapkan dasar hukum pasal 359 kuhp. dokter dapat dikenakan pasal ini kalau dalam melakukan operasi tidak sesuai prosedur dan menimbulkan akibat kematian, karena berdasarkan tindakan operasi yang dilakukan telah sesuai prosedur berarti tidak ada kelalaian. hakim mahkamah agung mestinya tidak memvonis penjara masing-masing terdakwa dengan pidana yang sama yaitu penjara 10 bulan, karena tugas yang dilakukan para dokter tersebut masing masing punya tugas berbeda-beda pada saat melakukan operasi. hasil analisis juga menunjukkan, putusan yang dijatuhkan belum memenuhi unsur kepastian hukum dan rasa keadilan bagi para dokter. disarankan kepada pemerintah yang membuat peraturan perundang-undangan untuk segera dibuat peraturan mengenai malpraktek medis terkait dengan kelalaian yang dilakukan oleh dokter didalam sebuah undang-undang, sehingga para aparat penegak hukum terutama polisi, hakim dan jaksa mengerti batasan-batasan mengenai malpraktek medis tersebut supaya tidak timbul kerancuan dalam menerapkan dasar hukum, serta memberikan kejelasan aturan apa yang akan digunakan jika terjadi hal serupa demi terwujudnya kepastian hukum, dan keadilan.
Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
SKRIPSI
STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN KASASI MAHKAMAH AGUNG NOMOR: 365 K/PID/2012 TENTANG TINDAK PIDANA KELALAIAN YANG MENYEBABKAN MATINYA ORANG YANG DILAKUKAN OLEH DOKTER. Banda Aceh Fakultas Hukum,2014
Baca Juga : KEWENANGAN MAHKAMAH AGUNG MENGUBAH SANKSI PIDANA PUTUSAN HAKIM JUDEX FACTIE (Furqan, 2025)
Abstract
Baca Juga : TINDAK PIDANA PENIPUAN INVESTASI DI DALAM PUTUSAN PENGADILAN (Nanda Maqhfirah, 2023)