Perceraian merupakan penghapusan perkawinan dengan putusan hakim atas tuntutan salah satu pihak dalam perkawinan. tuntutan perceraian harus diajukan kepada mahkamah syar’iyah/pengadilan agama dalam perkara perdata. secara implisit, asas mempersulit perceraian terdapat dalam pasal 39 ayat (1) undang-undang perkawinan “perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan setelah pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak”. namun asas ini tidak mampu mencegah peningkatan angka perceraian di kabupaten aceh tengah. tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui penerapan asas mempersulit perceraian, untuk mengetahui faktor penyebab tingginya perceraian di mahkamah syar’iyah takengon dan untuk mengetahui upaya majelis hakim dalam mengurangi perceraian di mahkamah syar’iyah takengon. penulisan ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris, menggunakan sumber data primer dan sumber data sekunder. penelitian ini data dianalisis secara kualitatif dan kuantitatif. pendekatan yang dilakukan dalam penelitian ini ialah pendekatan sosiologi hukum. penelitian ini dilakukan di kabupaten aceh tengah. hasil penelitian menunjukan penerapan asas mempersulit perceraian di mahkamah syar’iyah takengon sudah berjalan sebagaimana mestinya yaitu dilakukan dengan mengupayakan perdamaian kedua pihak. yang dimaksud penerapan asas mempersulit perceraian di sini adalah bagi para pihak yang ingin bercerai harus mengajukan permohonan atau gugatan terlebih dahulu ke mahkamah syar’iyah takengon agar perceraian tersebut sah atau berlaku dan penerapan asas mempersulit perceraian ini dilakukan dengan prosedur sesuai dengan hukum acara yang berlaku pada setiap kasus perceraian yang masuk ke mahkamah syar’iyah takengon yakni dengan mengupayakan perdamaian, mediasi dan memberikan nasehat pada setiap persidangan. selanjutnya, yang menjadi faktor penyebab tingginya perceraian di mahkamah syar’iyah takengon antara lain: faktor perselisihan dan pertengkaran, faktor pengetahuan hukum masyarakat terhadap hukum positif yang berkenaan dengan perceraian, faktor suami kurang bertanggung jawab dalam hal nafkah, faktor nikah muda (dispensasi kawin), faktor campur tangan pihak ketiga dan faktor bergesernya adat sesuai dengan perkembangan zaman. upaya yang dilakukan oleh majelis hakim dalam mengurangi perceraian di mahkamah syar’iyah takengon adalah dengan cara melakukan mediasi bagi kedua pihak yang ingin bercerai sebelum memasukki tahapan persidangan. selanjutnya, memberikan nasehat-nasehat perkawinan dan menganjurkan untuk berdamai bagi kedua belah pihak dalam tiap proses persidangan tanpa adanya pemaksaan. saran untuk mengurangi tingginya angka perceraian khususnya di kabupaten aceh tengah, ketentuan mengenai tujuan dari adanya asas mempersulit perceraian harus dibuat peraturan lebih lanjut. diharapkan kepada orang tua agar dapat mengawasi dan memberikan pengetahuan mengenai pergaulan bebas sehingga dalam mengurangi dispensasi kawin yang menjadi salah satu pemicu terjadinya perceraian. selain itu ilmu pengetahuan tentang perkawinan bagi calon pengantin diperlukan untuk menghadapi permasalahan dalam rumah tangga. diharapkan bagi hakim mahkamah sari’yah takengon bersifat progresif dalam menyelesaikan kasus cerai baik itu cerai gugat maupun cerai talak sebagai upaya meminimalisir tingkat perceraian di kabupaten aceh tengah. kata kunci: kajian, yuridis, perceraian.
Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
NULL
KAJIAN YURIDIS PENYEBAB TERJADINYA PERCERAIAN (STUDI KASUS DI MAHKAMAH SYAR’IYAH TAKENGON). Banda Aceh Universitas Syiah Kuala,2020
Baca Juga : PERLINDUNGAN HUKUM BAGI ISTRI TERHADAP PEMENUHAN NAFKAH IDDAH PASCA PERCERAIAN BERDASARKAN PUTUSAN MAHKAMAH SYAR’IYAH (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM MAHKAMAH SYAR’IYAH SIGLI) (Khumaira Zahara, 2025)
Abstract
Baca Juga : PERCERAIAN TERHADAP PERKAWINAN SIRI (SUATU PENELITIAN DI MAHKAMAH SYAR’IYAH NAGAN RAYA) (Azaman Kifli, 2024)