abstrak jihaan nabila zula, 2020 wanprestasi dalam pelaksanaan kontrak kerja konstruksi pembangunan jalan di kabupaten gayo lues antara ppk bpjn.i provinsi aceh dengan pt. keumala perdana berdasarkan kontrak nomor: hk.02.03/ctr-bb1.pjn.1/27/apbn/2018 fakultas hukum universitas syiah kuala (vi, 65).,pp.,bibl.,tabl.,app.. dr. darmawan, s.h., m.hum. berdasarkan pasal 1243 kuhperdata dikatakan bahwa penggantian biaya, kerugian, dan bunga karena tidak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan apabila debitur telah dikatakan lalai tetap lalai untuk memenuhi perikatan atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukan dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan. kemudian, berdasarkan pasal 6 kontrak kerja konstruksi antara ppk dengan pt. keumala perdana mengenai masa kontrak, pekerjaan diharapkan dapat selesai yaitu selama 146 hari. namun, dalam kenyataannya pt. keumala perdana tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan yang diperjanjikan dalam kontrak. sehingga, dalam hal ini pt. keumala perdana sebagai penyedia jasa dianggap telah melakukan wanprestasi. tujuan penelitian ini untuk menjelaskan faktor penyebab terjadinya wanprestasi dalam pelaksanaan kontrak kerja konstruksi pembangunan jalan, kemudian menjelaskan bentuk wanprestasi dan mekanisme penyelesaian sengketa para pihak. metode penelitian yaitu menggunakan jenis penelitian yuridis empiris, yaitu dengan membandingkan ketentuan perundang-undangan dengan peristiwa hukum yang terjadi dalam masyarakat. dengan menggunakan teknik wawancara untuk mendapatkan data sebagai hasil dalam permasalahan yang akan diteliti. hasil penelitian menjelaskan bahwa faktor penyebab wanprestasi yaitu adanya faktor internal dalam pelaksanaan pekerjaan pembangunan jalan yang menjadi hambatan dalam pelaksanaan pembangunan tersebut menitikberatkan pada manajemen pelaksanaan pihak penyedia jasa yang tidak terstruktur, kemudian bentuk wanprestasi yang dilakukan yaitu keterlambatan dalam penyelesaian pekerjaan konstruksi selanjutnya penyelesaian yang ditempuh oleh para pihak yaitu berupa pemutusan kontrak, pemutusan kontrak dilakukan oleh ppk setelah adanya rapat pembuktian keterlambatan selama tiga kali, yang mana penyedia jasa dianggap tidak mempunyai itikad untuk menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat dalam kontrak kerja konstruksi. disarankan kepada pengguna jasa untuk melakukan evaluasi pekerjaan setiap harinya dan mencari solusi untuk permasalahan dilapangan, saran kepada penyedia jasa lebih merasa memiliki tanggung jawab terhadap penyelesaian pekerjaan agar menghindari terjadinya wanprestasi dan disarankan apabila penyelesaian sengketa tidak bisa diselesaikan dengan non-litigasi, penyelesaian sengketa agar diselesaikan secara litigasi agar dana pemerintah tidak dianggap siasia.
Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
NULL
WANPRESTASI DALAM PELAKSANAAN KONTRAK KERJA KONSTRUKSI PEMBANGUNAN JALAN DI KABUPATEN GAYO LUES ANTARA PPK BPJN.I PROVINSI ACEH DENGAN PT. KEUMALA PERDANA BERDASARKAN KONTRAK NOMOR: HK.02.03/CTR-BB1.PJN.1/27/APBN/2018. Banda Aceh Universitas Syiah Kuala,2020
Baca Juga : WANPRESTASI KONTRAK KERJA KONSTRUKSI ANTARA DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG ACEH DENGAN PT. JUNI KARYA JAYA DALAM PEMBANGUNAN JALAN SINABANG-SIBIGO (ZYCRA SABRINA, 2022)