Dalam pasal 351 ayat (1) menyebutkan bahwa “penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. (2) jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun” serta ayat (2) yang berbunyi “jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun”. dalam kenyataannya masih ada terjadi tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat di wilayah hukum kepolisian resor nagan raya. tujuan dari penulisan skripsi ini adalah menjelaskan faktor yang menyebabkan terjadinya tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat serta menjelaskan upaya penegakan hukum terhadap pelaku yang melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. penelitian ini menggunakan penelitian yuridis empiris yaitu penelitian kepustakaan dan lapangan. penelitian kepustakaan dilakukan dengan cara membaca buku-buku, peraturan perundang-undangan, literatur-literatur serta karya ilmiah hukum. sedangkan penelitian lapangan dilakukan dengan cara mewawancarai responden dan informan. hasil penelitian menjelaskan bahwa faktor yang menyebabkan terjadinya tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat adalah faktor internal, faktor eksternal, faktor ekonomi, faktor pendidikan mempunyai kedudukan yang sangat fundamental dalam pembentukan pribadi, faktor kurangnya pemahaman pelaku tentang sanksi hukuman akan akibat dari kejahatan, biasanya faktor kurang memahami tentang agama yang melarang tidak boleh dilakukannya kejahatan, faktor budaya serta kurangnya sosialisasi dari pemerintah. sedangkan upaya penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana adalah melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai penegakan hukum, menanamkan nilai-nilai/norma-norma yang baik, pembinaan dan pembenahan aparatur penegak hukum, mendayagunakan prosedur dan mekanisme peradilan pidana serta pembaharuan perundang-undangan. disarankan agar masyarakat lebih meningkatkan kesadaran hukum dengan cara diberikan penyuluhan tentang hukum melalui televsi, radio, surat kabar, dan mengadakan siskamling atau perondaan pada tiap malam di kampung secara bergiliran, dan yang dapat mengundang terjadinya kejahatan serta diharapkan agar para penegak hukum khususnya kepada jaksa penuntut umum harus lebih berhati-hati dalam merumuskan surat dakwaan sehingga benar-benar dapat menggambarkan secara nyata mengenai tindak pidana yang dapat didakwakan dan terdakwa tidak lepas dari tuntutan.
Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
NULL
TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN YANG MENGAKIBATKAN LUKA BERAT (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESOR NAGAN RAYA). Banda Aceh Universitas Syiah Kuala,2020
Baca Juga : UPAYA PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA USAHA PERTAMBANGAN TANPA IZIN YANG MENGAKIBATKAN KERUSAKAN LINGKUNGAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESOR NAGAN RAYA) (T Pangeran Rahmad, 2019)
Abstract
Baca Juga : TINJAUAN VIKTIMOLOGIS TERHADAP TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN KEKERASAN DI JALAN RAYA (SUATU PENELITIAN DI WILAYAHHUKUMKEPOLISIAN RESOR KOTA BANDA ACEH) (MUTIA NURUL IZZAH, 2021)